Presiden Jokowi Beri Pelonggaran Pemakaian Masker, Begini Respon Gibran Rakabuming untuk Warga Solo
Gibran mengimbau kepada warga Kota Solo yang sudah mendengar pernyataan sang ayah, untuk tetap menggunakan masker ke depan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Presiden Joko Widodo sudah memberikan masyarakat kelonggaran terkait pemakaian masker di luar ruangan.
Kendati demikian, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sepertinya tak langsung mengikuti kebijakan pemerintah pusat itu.
Gibran mengimbau kepada warga Kota Solo yang sudah mendengar pernyataan sang ayah, untuk tetap menggunakan masker ke depan.
Baca juga: Pemilu 2024, KPU Kembali Gunakan Kotak Suara Berbahan Kardus, Ini Alasannya
"Ya nek iso nganggo masker, opo meneh nek kerumunan kayak gini atau di outdoor kerumunan ya tetap pakai masker kalau bisa," kata Gibran, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (18/5/2022).
Dia menampik apabila imbauannya tetap menggunakan masker berhubungan dengan kasus Covid-19 di Kota Solo.
Sebab, kata Gibran, kondisi Covid-19 di Solo sudah sangat baik, dimana kasus hampir tak ada.
"Tapi jangan sampai membuat kita lengah, nggampangke, wis ra nganggo masker, ra gelem vaksin. Vaksin e isih 50-an persen ya booster e," katanya.
Lebih lanjut, Gibran menegaskan bagi mereka yang masih beraktivitas di luar ruangan namun memiliki potensi terjadi kerumunan disana untuk tetap menggunakan masker.
Apalagi mereka yang memanfaatkan jasa angkutan umum, wajib untuk menggunakan masker.
Baca juga: KISAH Pilu Musisi Terkenal Ini, Ingatannya Hanya Bertahan 30 Detik, Setiap Berkedip Langsung Lupa
"Yo outdoor tapi nek uwong e puluhan ribu ya bahaya. (Untuk di angkutan umum) Oh wajib no. Batik Solo Trans (BST) dan lainnya wajib masker ya. Ojo kesusu lepas masker," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan pelonggaran pemakaian masker setelah memantau kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.
"Memerhatikan kondisi saat ini, dimana penanganan pandemi covid di Indonesia yang semakin terkendali, maka perlu saya menyampaikan beberapa hal," ungkapnya pada konferensi pers virtual, Selasa (17/5/2022).
Pertama, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Hal ini berlaku jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.
Maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
