Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
JALAN Panjang Penyidikan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Pengamat : Penyidikan Lambat
Selain 9 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kini 10 nama anggota TNI juga diduga kuat ikut terlibat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Parangin Angin terus menyeruak.
Selain 9 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kini 10 nama anggota TNI juga diduga kuat ikut terlibat.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Terbit Perangin Angin, Jenderal Andika: 10 Prajurit Jadi Tersangka
Meski proses berjalan alot, namun sejumlah nama oknum anggota TNI yang diduga ikut terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu telah diumumkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa.
Sejauh ini sebabnya 5 prajurit TNI telah menjalani kurungan di instalasi tahanan militer Kodam Bukit Barisan, sementara 5 lainya menjalani pemeriksaan.
Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) pun lantas meminta penyelidikan kasus tersebut dapat berjalan secara objektif dan transparan.
"Harapannya tentu, kepolisian objektif dan transparan soal adanya dugaan keterlibatan oknum Polri. Sedangkan terkait anggota TNI itu, tentu wilayahnya ada di polisi militer TNI sendiri. Dan itu juga harus transparan dan objektif," kata Kepada Devisi Sipil dan Politik, LBH Medan Maswan Tambak kepada Tribun, Senin (23/5/2022).
Terlebih kata dia, Komnas HAM telah menemukan sejumlah temuan temuan mengenai kekerasan dalam sel pribadi yang menyebabkan tahanan hingga meninggal dunia.
"Tentu harus terbuka dan berkeadilan, Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi atas temuan di sana," tuturnya.
Pengamat Hukum Nilai Penyidikan Lambat.
Sejak terbongkarnya kasus kerangkeng manusia di Langkat pada akhir Januari 2022 lalu Penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin dan 8 orang lainnya sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana.
Adapun pelanggaran yang disangkalkan mengenai undang undang 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Baca juga: LIMA Oknum Anggota TNI yang Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat Kini Ditahan di Kodam 1 BB
Selain itu hari Senin tanggal 23 Mei 2022 Panglima TNI Andika Perkasa juga mengumumkan 10 orang anggotanya yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Perkara Kerangkeng Manusia di Langkat juga melibatkan banyak pihak mulai dari Kepolisian yaitu AKP Endrawan yang juga diperiksa dalam kasus ini.
Bahkan Ketua DPRD Langkat yang juga merupakan adik dari Terbit Rencana Perangin Angin.
Pengamat Hukum, Siska Barimbing berpendapat banyaknya pihak yang terlibat serta telah lamanya tenggat waktu perkara yang sudah berlangsung sekitar 10 tahun membuat penyidik harus hati-hati agar semua fakta-fakta dapat terungkap dan juga semua pihak dapat dijerat pidana.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Konferensi-Pers-Komnas-HAM-terkait-Kerangkeng-Bupati-Langkat.jpg)