Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
JALAN Panjang Penyidikan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Pengamat : Penyidikan Lambat
Selain 9 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kini 10 nama anggota TNI juga diduga kuat ikut terlibat.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
"Sejak awal perkara ini juga sudah menjadi atensi Komnas HAM dan LPSK, kita mengapresiasi Kerja Kepolisian dalam melakukan penyidikan begitu juga dengan TNI yang telah menetapkan 10 orang anggotanya menjadi tersangka," kata Siska.
Namun kata dia, proses penyidikan terhitung lama sebab kasus kerangkeng manusia ini muncul pada Januari 2022, namun sampai saat proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Sekitar 4 bulan, ini sudah cukup lama. Hal ini bisa memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat namun belum terungkap untuk melakukan tindakan-tindakan seperti merusak dan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lain-lain sehingga fakta-fakta yang terkait dengan perkara ini tidak dapat terungkap semua," kata dia.
Baca juga: Jenderal Andika Tegaskan 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng di Langkat & Akan Bertambah!
Untuk memberikan kepastian bahwa Kepolisian bekerja on the track tambah Siska, sangat penting agar pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atas perkara ini disampaikan secara kontinu.
Siska pun berharap penanganan perkara ini dilakukan dengan cepat dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.
"Untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada kepolisian sebagaimana dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 202 Tentang Kepolisian yaitu bahwa kepolisian menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
(cr17/tribun-medan.com)
