Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

JALAN Panjang Penyidikan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Pengamat : Penyidikan Lambat

Selain 9 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kini 10 nama anggota TNI juga diduga kuat ikut terlibat. 

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
Tribun Medan
Konferensi Pers Komnas HAM terkait Kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Rabu (2/3/2022) 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Parangin Angin terus menyeruak. 

Selain 9 tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, kini 10 nama anggota TNI juga diduga kuat ikut terlibat. 

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Terbit Perangin Angin, Jenderal Andika: 10 Prajurit Jadi Tersangka

Meski proses berjalan alot, namun sejumlah nama oknum anggota TNI yang diduga ikut terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik mantan Bupati Langkat itu telah diumumkan oleh Panglima TNI Andika Perkasa. 

Sejauh ini sebabnya 5 prajurit TNI telah menjalani kurungan di instalasi tahanan militer Kodam Bukit Barisan, sementara 5 lainya menjalani pemeriksaan. 

Lembaga Bantuan Hukum Medan (LBH Medan) pun lantas meminta penyelidikan  kasus tersebut dapat berjalan secara objektif dan transparan. 

"Harapannya tentu, kepolisian objektif dan transparan soal adanya dugaan keterlibatan oknum Polri. Sedangkan terkait anggota TNI itu, tentu wilayahnya ada di polisi militer TNI sendiri. Dan itu juga harus transparan dan objektif," kata Kepada Devisi Sipil dan Politik, LBH Medan Maswan Tambak kepada Tribun, Senin (23/5/2022). 

Terlebih kata dia, Komnas HAM telah menemukan sejumlah temuan temuan mengenai kekerasan dalam sel pribadi yang menyebabkan tahanan hingga meninggal dunia. 

"Tentu harus terbuka dan berkeadilan, Komnas HAM juga telah mengeluarkan rekomendasi atas temuan di sana," tuturnya. 

Satu foto bukti manusia dikerangkeng di Penjara Khusus milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Satu foto bukti manusia dikerangkeng di Penjara Khusus milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (TRIBUN MEDAN/HO)

Pengamat Hukum Nilai Penyidikan Lambat. 

Sejak terbongkarnya kasus kerangkeng manusia di Langkat pada akhir Januari 2022 lalu Penyidik Polda Sumatera Utara telah menetapkan Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin Angin dan 8 orang lainnya sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana.

Adapun pelanggaran yang disangkalkan mengenai undang undang 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. 

Baca juga: LIMA Oknum Anggota TNI yang Terlibat Kerangkeng Manusia di Langkat Kini Ditahan di Kodam 1 BB

Selain itu hari Senin tanggal 23 Mei 2022 Panglima TNI Andika Perkasa juga mengumumkan 10 orang anggotanya yang menjadi tersangka dalam perkara ini.

Perkara Kerangkeng Manusia di Langkat juga melibatkan banyak pihak mulai dari Kepolisian yaitu  AKP  Endrawan yang juga diperiksa dalam kasus ini.

Bahkan Ketua DPRD Langkat yang juga merupakan adik dari Terbit Rencana Perangin Angin.

Pengamat Hukum, Siska Barimbing berpendapat banyaknya pihak yang terlibat serta telah lamanya tenggat waktu perkara yang sudah berlangsung sekitar 10 tahun membuat penyidik harus hati-hati agar semua fakta-fakta dapat terungkap dan juga semua pihak dapat dijerat pidana. 

"Sejak awal perkara ini juga sudah menjadi atensi Komnas HAM dan LPSK, kita mengapresiasi Kerja Kepolisian dalam melakukan penyidikan begitu juga dengan TNI yang telah menetapkan 10 orang anggotanya menjadi tersangka," kata Siska. 

Namun kata dia, proses penyidikan terhitung lama sebab kasus kerangkeng manusia ini muncul pada Januari 2022, namun sampai saat proses penyidikan masih terus berlangsung.

"Sekitar 4 bulan, ini sudah cukup lama. Hal ini bisa memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang terlibat namun belum terungkap untuk melakukan tindakan-tindakan seperti merusak dan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan lain-lain sehingga  fakta-fakta yang terkait dengan perkara ini tidak dapat terungkap semua," kata dia. 

Baca juga: Jenderal Andika Tegaskan 10 Prajurit TNI Tersangka Kasus Kerangkeng di Langkat & Akan Bertambah!

Untuk memberikan kepastian bahwa Kepolisian bekerja on the track tambah Siska, sangat penting agar pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan atas perkara ini disampaikan secara kontinu. 

Siska pun berharap penanganan perkara ini dilakukan dengan cepat dan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.

"Untuk  meningkatkan kepercayaan publik kepada kepolisian sebagaimana dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 202 Tentang Kepolisian yaitu  bahwa  kepolisian menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved