Wabah PMK

7 TRUK Bawa Sapi Diputarbalikan di Perbatasan Sumut-Aceh, Tak Ada Surat dari Dinas Peternakan

Polda Sumut dan Polres Aceh Tamiang menahan kendaraan yang membawa hewan ternak tanpa dilengkapi surat keterangan sehat

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Tommy Simatupang
HO
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat sidak ke peternakan sapi milik warga di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, Selasa (24/5/2022). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut dan Polres Aceh Tamiang menahan kendaraan yang membawa hewan ternak tanpa dilengkapi surat keterangan sehat dari Dinas Peternakan, Kamis (26/5/2022). 

Kendaraan yang membawa sapi itu pun terpaksa putar balik.  

Ada sekitar 7 truk pengangkut sapi yang diputarbalikkan di pos penyekatan hewan ternak di perbatasan Sumut -Aceh di Kabupaten Langkat.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada 4 truk mengangkut 10 ekor sapi dari Sumut ke Aceh yang diputar karena sapi yang dibawa tidak memiliki surat kesehatan yang menyatakan hewan tersebut bebas dari virus penyakit mulut dan kuku (PMK).

Sementara dari Aceh ke Sumut ada 3 truk masing-masing membawa 3 ekor hewan.

"Data ranmor yang diputarbalikkan membawa hewan ternak tidak dilengkapi dengan surat sehat 16 sampai 25 Mei 2022 di Pos Pol tim gabungan Polres Langkat dan Polres Aceh Tamiang beserta TNI dan Instansi terkait ada 7 membawa 15 ternak tanpa surat," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (26/5/2022).

Hadi menyebut Polda Sumut sengaja mendirikan pos terpadu di perbatasan Sumut - Provinsi Aceh atau Kabupaten Langkat guna meminimalisir penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Baca juga: Enam Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ade Armando Bakal Jalani Persidangan, Jaksa Susun Surat Dakwaan

Baca juga: ANGGARAN Rp 1,9 Miliar Biaya Pembetonan Jalan Rawan Digelapkan, Kini Berhasil Diselamatkan

Pos memeriksa hewan ternak yang keluar masuk ke provinsi masing-masing.

Selain itu, ada juga petugas yang memeriksa surat kesehatan hewan yang akan dipasarkan atau dikirim.

Selain mendirikan pos terpadu, Polda Sumut dan pemerintah daerah melakukan lockdown skala kecil apabila di daerah tersebut marak hewan yang terjangkit PMK.

Sejauh ini tercatat di Sumut ada 9 Kabupaten Kota dimana terdapat 24 Kecamatan yang terkonfirmasi ada diduga penyakit mulut dan kuku hewan.

Dari 24 Kecamatan itu hanya 48 desa yang terdata terkonfirmasi ada dugaan penyakit mulut dan kuku.

Jumlahnya lebih kurang ada 2.400 hewan yang diduga terjangkit virus PMK namun 1.300 diantaranya sudah sembuh dan sisanya dalam tahap penyembuhan.

"Langkah ini menjadi langkah utama kita sambil terus melakukan pengobatan terhadap hewan yang terjangkit mulut dan kuku,"katanya.

Selain mendirikan pos terpadu, Polda Sumut memastikan akan mengawasi jalur tikus yang dikhawatirkan menjadi jalur alternatif warga menjual hewan ternak tanpa surat sehat dari Dinas Peternakan.

Polisi akan memberi sanksi tegas apabila ada masyarakat kedapatan mengirim hewan ternak tanpa ada surat yang menyatakan hewan itu bebas penyakit mulut dan kuku.

Meski demikian sanksi itu masih dalam sosialisasi mengingat lebaran idul Adha sebentar lagi.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved