Enam Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ade Armando Bakal Jalani Persidangan, Jaksa Susun Surat Dakwaan
Kejari Jakarta Pusat sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka yang mengeroyok Ade Armando dalam aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI.
Ade tak berkutik dan terjebak di tengah-tengah kumpulan orang yang mengeroyoknya.
Polisi sudah mengamankan 6 pengeroyok Ade Armando dalam kurun waktu 3 hari.
Keenam pelaku itu ialah Komarudin, M Bagja, Dhia Ul Haq, Abdul Latip, Markos Iswan, dan Alfikri Hidayatullah.
Sementara itu, ada satu tersangka yang diamankan karena diduga memprovokasi untuk mengeroyok Ade Armando.
Tersangka itu ialah Arif Ferdini yang diduga menjadi provokator sambil mendokumentasikan aksi pengeroyokan tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Bakal Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
