Berita Karo
PEMKAB Karo Tetap Jalankan SK 457 Terkait Lahan Usaha Tani Bagi Pengungsi Erupsi Gunung Sinabung
Pemkab Karo sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait penyelesaian Lahan Usaha Tani (LUT) relokasi tahap III.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pemkab Karo sudah melakukan sosialiasi kepada masyarakat terkait penyelesaian Lahan Usaha Tani (LUT) relokasi tahap III.
Dari hasil sosialisasi kemarin diketahui masyarakat yang tinggal di Desa Pertibi Lama, Kecamatan Merek, menolak hasil sosialisasi dari Pemkab Karo.
Diketahui, penolakan ini dikarenakan dari total 480 hektare lahan yang masuk ke dalam LUT, 260 di antaranya diklaim sebagai tanah warisan leluhur warga Desa Pertibi Lama.
Namun, meskipun mendapatkan penolakan Bupati Karo Cory br Sebayang mengaku pihaknya tetap akan menjalankan Surat Keputusan (SK) nomor 457 yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang lahan yang ditujukan untuk LUT.
"Dari beberapa solusi yang sudah kita tawarkan saat sosialisasi, semuanya ditolak oleh masyarakat. Walaupun mereka tolak, kita sebagai pemerintah tetap akan menjalankan SK yang sudah ada karena ini sudah diputuskan," Ujar Cory, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Pendaratan Tiga Pesawat Tujuan Makassar Terpaksa Dialihkan ke Balikpapan, Ini Penyebabnya
Baca juga: PLN Pastikan Pengisian Baterai Kendaraan Bermotor Listrik Mudah Diakses, Di Sumut Sudah Ada 5 SPKLU
Dikatakan Cory, pilihan Pemkab Karo tetap akan memberikan lahan 480 hektare itu untuk pengungsi karena sudah diputuskan hingga ke tingkat kementerian.
Bahkan, dari informasi yang didapat saat Forkopimda Karo meminta arahan ke Kepala Staf Kepresidenan (KSP) untuk penyelesaian masalah ini, hasil yang didapat masih sama.
Di mana, total lahan yang sudah diputuskan untuk digunakan sebagai LUT bagi pengungsi tidak bisa diganggu.
Sementara, bagi lahan yang diklaim oleh masyarakat diminta untuk dicarikan penggantinya.
"Ini merupakan suatu yang sudah diputuskan oleh Kementerian Kehutanan, di mana lahan ini ditujukan untuk pengungsi. Jadi ini tetap harus terlaksana," Ucapnya.
Selain dikarenakan sudah diputuskan oleh kementerian, keputusan ini juga melihat sudah terlalu warga yang menjadi korban erupsi Gunung Sinabung belum mendapatkan kepastian.
Sehingga, pemerintah sudah mengambil tindakan jika harus mengedepankan kepentingan yang sudah diputuskan.
"Melihat saudara kita sudah terlalu lama belum mendapatkan kepastian karena erupsi. Inilah kesempatan bagi mereka untuk bisa dapat kepastian hidup. Bagi warga kami di Pertibi Lama, kami minta untuk mengerti," Katanya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengerti akan kebutuhan masyarakat di Desa Pertibi Lama. Untuk itu, dalam mencari jalan tengah pihaknya memberikan beberapa solusi bagi masyarakat.
Adapun solusi yang diberikan ialah, pertama ialah pihaknya memberikan lahan seluas 30 hektare kepada masyarakat yang terbagi ke dalam empat desa.
Kemudian, solusi yang kedua ialah perihal pengadaan hutan kemasyarakatan atau hutan sosial.
Baca juga: Viral Harimau Sumatera Direkam Warga, BKSDA Sumut Pastikan Bukan di Hutan TNGL
Baca juga: Menko Airlangga: Kebijakan People-First Membuat Ekonomi Indonesia Tumbuh Signifikan
(cr4/tribun-medan.com)