Keracunan Gas Pipa PGN
Dua Pekerjanya Tewas Akibat Gas Beracun di Gorong-gorong, Berikut Penjelasan PGN
Tim pengamanan PGN, Lalu Dani mengungkapkan saat ini pihak PGN tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Peristiwa kebocoran gas yang menewaskan dua orang pekerja, pihak Perusahaan Gas Negara (PGN) enggan lapor polisi.
Tim pengamanan PGN, Lalu Dani mengungkapkan saat ini pihak PGN tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
"Kalau dilaporkan sih nggak dilaporkan, dari kita sendiri nggak dilaporkan. Kita sudah laporan ke ibaratnya PGN ini sama seperti kepolisian, ada di pusat juga istilahnya mabesnya lah, kita sudah laporan ke pusat," kata Dani kepada Tribun-medan, Jumat (27/5/2022).
Baca juga: KETERANGAN PGN Medan Terkait 2 Pekerjanya yang Tewas, Korban Kehabisan Oksigen di Gorong-gorong
Ia mengatakan bahwa, pipa beracun tersebut saat ini masih mengalami kebocoran sehingga pihaknya akan segera memperbaikinya.
"Makanya ini saya ini mau ke lokasi lagi, karena mau diperbaiki malam ini, masih bocor. Malam ini mau dikerjakan," sebutnya.

Dani juga mengungkapkan, meskipun pihaknya tidak melibatkan kepolisian dalam peristiwa itu.
Namun, garis polisi sudah berada di lokasi.
"Cuma ada police line dari polisi, makanya saya nanti turun ke sana lagi mau koordinasi dengan Polsek," tuturnya.
Kemudian, ketika ditanyai soal pertanggungjawaban perusahaan terhadap dua pekerjannya yang tewas, ia mengaku tidak berani menjawab.
Baca juga: DETIK-DETIK Evakuasi Pekerja PGN Terjebak di Gorong-gorong, Dua Orang Tewas Terhirup Gas Beracun
"Kalau pertanggungjawaban saya nggak bisa jawab, jadi saya nggak tau, itu yang tau paling pimpinan, kalau santunan pasti ada walaupun saya nggak tau pasti ada," katanya.
Sebelumnya, Dua orang pegawai Perusahaan Gas Negara (PGN) ditemukan tewas, akibat menghirup gas beracun.

Keduanya ditemukan tewas di dalam gorong-gorong yang ada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Simpang Kayu Besar, Tanjungmorawa, pada Jumat (27/5/2022) siang.
Korban yakni, Sumadi warga Jalan Mustafa, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak dan Risdiat warga Jalan Seser, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.
Baca juga: Dua Pekerja PGN Tewas Setelah Diduga Terhirup Gas Beracun di Gorong-gorong
Subholding Gas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengaku kalau dua pekerjanya tewas lantaran kehabisan oksigen saat bekerja di dalam gorong-gorong.
Pengakuan ini dikeluarkan oleh Area Head PGN Medan Saeful Hadi melalui keterangan tertulisnya.
Dia menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi saat Sumadi dan Risdiat melakukan penggantian valve di dalam bak valve (keran pengontrol aliran gas) yang dilewati jalur pipa gas tekanan menengah itu mengalami gangguan.
Pelaksana pekerjaan itu pun diakui dilakukan oleh team operation and maintenance PGN Area Medan.
Diduga, akibat kebocoran gas di dalam gorong-gorong mengakibatkan kadar oksigen semakin menipis.
Menurutnya, kronologi terjadi saat salah satu korban berupaya memastikan kondisi, namun korban kehilangan kesadaran karena kekurangan oksigen.
Mengetahui insiden tersebut, tim PGN yang lain segera melakukan evakuasi dibantu Petugas Pemadam Kebakaran.
“Dalam kondisi lokasi yang berbahaya dan kadar oksigen yang semakin tipis yang bersangkutan kehilangan kesadaran,” ujar Saeful, Jumat (27/5/2022) malam.
Atas kejadian tersebut PGN Medan mengucap bela sungkawa atas meninggalnya 2 pekerjanya.
Mereka pun mengaku akan mengevaluasi dan lebih mengetatkan keamanan pekerja.
"Bagi PGN insiden ini terjadi di lingkungan Subholding Gas setelah melalui 382.829.365 jam kerja aman dan tentu menjadi evaluasi dalam melaksanakan tindakan preventif maupun pengelolaan risiko terkait keselamatan, keamanan, dan kesehatan kerja," tutupnya.
Sebelumnya, dua pekerja Perusahaan Gas Negara (PGN) tewas diduga terhirup gas beracun di dalam gorong-gorong yang ada di pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang sekitar pukul 11:40 WIB.
Adapun kedua pekerja PGN yang tewas itu Sumadi (55) dan Risdiat (42).
(cr11/tribun-medan.com)