Janji Manis SMN (50), Kadus Nikahi Siri Gadis Kenalan FB, Ternyata Awalnya Cuma Nafsu Berhubungan
Pria tua yang menjabat sebagai kepala dusun (kasun) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi.
TRIBUN-MEDAN.com - Aksi seorang pria berinisial SMN (50) menikahi gadis di bawah umur berujung pada kasus hukum.
Pria tua yang menjabat sebagai kepala dusun di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ngawi.
Status tersangka itu ditetapkan kepada SMN lantaran adanya laporan dari keluarga SM, gadis yang dinikahi sang kepala dusun.
Untuk diketahui, usia SM saat dinikahi SMN adalah 15 tahun.
Baru lulus sekolah menengah pertama (SMP), SM nekat menikah secara siri dengan SMN.
Atas pernikahan tersebut, SMN harus rela berhadapan dengan hukum.
Bukan hanya karena menikahi anak di bawah umur, SMN dijadikan tersangka karena melakukan beberapa penipuan.
Dikutip Tribun-Medan.com dari TribunnewsBogor.com, Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengurai fakta kejadian terkait tersangka SMN.
Rupanya sebelum menikahi siri SM, sang kepala dusun sempat mengurai janji manis.
Kenal SM dari Facebook, SMN langsung menembak remaja SMP itu untuk dijadikan kekasih.
Terjerat hawa nafsu, SMN sontak membujuk korban untuk berhubungan intim layaknya suami istri.
Demi memuluskan rencananya, SMN kala itu mengiming-imingi bakal menikahi SM jika mau menuruti hawa nafsunya itu.
"Pelaku SMN oknum Kasun di Desa Wonorejo Kecamatan Kedunggalar Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dinikahi," ungkap AKBP I Wayan Winaya dilansir pada Senin (13/6/2022).
Bak ingin semakin meyakinkan SM, SMN juga mengurai janji bakal membelikan rumah hingga mobil Pajero ketika mereka menikah nanti.
Termakan rayuan maut sang kepala dusun, remaja lulusan SMP itu tergiur.
