Berita Nasional

Terkini Soal Holywings, Pemprov DKI Cabut Izin 12 Outlet di Jakarta, Ini Daftarnya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Ibu Kota Indonesia, Jakarta.

Istimewa
Pemprov DKI Jakarta menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Ibu Kota Indonesia, Jakarta.

Tindakan tegas itu dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD).

Adapun dua OPD DKI Jakarta itu yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Baca juga: HOTMAN Sebut Staf Holywings Terlalu Kreatif, Imbas Promosi Minuman Terancam 10 Tahun Penjara

Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra, menegaskan total ada 12 outlet Holywings Group yang izin usahanya dicabut.

Menurutnya, hal itu sesuai dengan aragan Gubernur Anies Baswedan dengan memerhatikan ketentuan yang berlaku.

Apalagu ada rekomendasi dan temuan dua OPDI DKI Jakarta.

“Kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny berdasarkan keterangannya pada Senin (27/6/2022) petang.

Sementara itu, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata, menambahkan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, beberapa outlet Holywings Group di Ibu Kota terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca juga: PENJELASAN Hotman Paris Terkait Heboh Promo Minuman Alkohol Holywings

Hal itu terungkap setelah petugas memeriksa dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan.

“Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya,” jelas Andhika.

Sementara itu Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, Holywings Group ternyata juga melanggar beberapa ketentuan dari ketentuan yang dikeluarkan dinas.

Salah satunya terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved