Berita Nasional
Terkini Soal Holywings, Pemprov DKI Cabut Izin 12 Outlet di Jakarta, Ini Daftarnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menutup seluruh gerai Holywings yang ada di Ibu Kota Indonesia, Jakarta.
Artinya penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang, sehingga dilarang untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat secara legalitas, yang seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” ujar Ratu.
“Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera,” ucapnya. (faf)
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Seluruh Holywings di Jakarta
