Duduk Perkara Kasus ACT di Bareskrim, Ternyata Pimpinan Pernah Diperiksa terkait Kasus Penipuan 2021

Polisi tengah mengusut kasus dugaan kasus penipuan yang menjerat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) . . .

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gedung Bareskrim Polri. 

"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta sejumlah klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," pungkasnya.

Kemensos Ancam Cabut Izin ACT 

 Update perkembangan terkini kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah jadi sorotan masyarakat.

Seperti diberitakan sejumlah pajabat ACT mengundurkan diri hingga Presiden ACT Ibnu Khajar pun meminta maaf.

Sementara Polri pun mulai bertindak melakukan penyelidikan.

Densus 88 saat ini mendalami dugaan transaksi tak wajar di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dugaan transaksi tak wajar tersebut hasil dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Bahwa ditemukan adanya dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga tersebut.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penyidik Densus 88 saat ini masih mendalami kasusnya pada proses penyelidikan.

"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin.

Ia menjelaskan, kasus tersebut dalam penanganan internal Densus 88.

Penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved