Duduk Perkara Kasus ACT di Bareskrim, Ternyata Pimpinan Pernah Diperiksa terkait Kasus Penipuan 2021
Polisi tengah mengusut kasus dugaan kasus penipuan yang menjerat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) . . .
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (4/7/2022).
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial dikabarkan akan memanggil pimpinan ACT.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).
Pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.
Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.
Izin ACT Terancam Dicabut
Kabar terbaru. Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.
Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.
Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT.
Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."
