Duduk Perkara Kasus ACT di Bareskrim, Ternyata Pimpinan Pernah Diperiksa terkait Kasus Penipuan 2021
Polisi tengah mengusut kasus dugaan kasus penipuan yang menjerat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi tengah mengusut kasus dugaan kasus penipuan yang menjerat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain kasus penipuan polisi mengungkap ada dugaan kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
Mengawali penyelidikan, polisi melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
Sebelumnya, pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khadjar dan Ahyudin juga pernah diperiksa Bareskrim dalam dugaan kasus penipuan pada 2021 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor dalam pelaporan yang didaftarkan di Bareskrim Polri.
"Klarifikasi sudah," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Andi, keduanya petinggi ACT itu dilaporkan bukan oleh donatur.
Sebaliknya, dia dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro ke Bareskrim Polri.
"Pelapornya bukan donatur, PT Hydro," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan pada 2021 lalu.
Kasus tersebut pun ditangani oleh Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
