Duduk Perkara Kasus ACT di Bareskrim, Ternyata Pimpinan Pernah Diperiksa terkait Kasus Penipuan 2021
Polisi tengah mengusut kasus dugaan kasus penipuan yang menjerat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) . . .
TRIBUN-MEDAN.com - Polisi tengah mengusut kasus dugaan kasus penipuan yang menjerat pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Selain kasus penipuan polisi mengungkap ada dugaan kasus keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
Mengawali penyelidikan, polisi melakukan klarifikasi terkait kasus ini.
Sebelumnya, pimpinan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khadjar dan Ahyudin juga pernah diperiksa Bareskrim dalam dugaan kasus penipuan pada 2021 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa keduanya diperiksa dalam statusnya sebagai terlapor dalam pelaporan yang didaftarkan di Bareskrim Polri.
"Klarifikasi sudah," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Andi, keduanya petinggi ACT itu dilaporkan bukan oleh donatur.
Sebaliknya, dia dilaporkan oleh sebuah perusahaan bernama PT Hydro ke Bareskrim Polri.
"Pelapornya bukan donatur, PT Hydro," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan pada 2021 lalu.
Kasus tersebut pun ditangani oleh Bareskrim Polri.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Adapun kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta sejumlah klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," pungkasnya.
Kemensos Ancam Cabut Izin ACT
Update perkembangan terkini kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang tengah jadi sorotan masyarakat.
Seperti diberitakan sejumlah pajabat ACT mengundurkan diri hingga Presiden ACT Ibnu Khajar pun meminta maaf.
Sementara Polri pun mulai bertindak melakukan penyelidikan.
Densus 88 saat ini mendalami dugaan transaksi tak wajar di lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Dugaan transaksi tak wajar tersebut hasil dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bahwa ditemukan adanya dugaan transaksi ke arah tindak pidana terorisme di lembaga tersebut.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, penyidik Densus 88 saat ini masih mendalami kasusnya pada proses penyelidikan.
"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin.
Ia menjelaskan, kasus tersebut dalam penanganan internal Densus 88.
Penyelidikan juga dilakukan oleh Bareskrim untuk mengungkap dugaan tindak pidana lainnya.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (4/7/2022).
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," katanya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022), Kementerian Sosial dikabarkan akan memanggil pimpinan ACT.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).
Pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.
Bahkan, tagar Jangan Percaya ACT sempat trending sosial media Twitter.
Izin ACT Terancam Dicabut
Kabar terbaru. Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut Kementerian Sosial (Kemensos) jika indikasi penyelewengan dalam lembaga tersebut terbukti.
Adapun Kemensos akan melakukan pemeriksaan pada ACT pada hari ini, Selasa (5/7/2022).
Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.
Dikatakan Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, jika terbukti ada penyelewengan dan ditemui perizinan tidak sesuai syarat maka Kemensos berhak mencabut izin ACT.
Untuk diketahui, Kemensos mempunyai kewenangan untuk mengawasi dan memberi izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).
Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.
"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB."
"Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan, seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut."
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," kata Harry, Selasa, dilansir Tribunnews.
Hindari Perilaku Hedonisme
Di tengah proses penyelidikan polri, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor mengimbau para pengurus BAZNAS dan LAZ untuk menghindari perilaku hedonisme yang dapat menyakiti hati umat Islam.
Menurut Tarmizi, perilaku hedonisme pengelola lembaga zakat menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
"Seperti menunjukkan hidup yang bermewah-mewahan karena akan menimbulkan persepsi buruk dari publik," ujar Tarmizi melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Tarmizi menjelaskan, Kementerian Agama hanya mempunyai kewenangan tentang izin operasional terhadap lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) atas dasar surat rekomendasi dari BAZNAS.
Sementara pihak yang memiliki kewenangan terhadap lembaga zakat adalah Kementerian Sosial.
"Sementara dalam kasus lembaga ACT yang saat ini jadi sorotan publik, adalah wewenang dari Kementerian Sosial yang mengeluarkan izin mereka," jelas Tarmizi.
Tarmizi menambahkan, Kemenag terus berupaya untuk memberikan jaminan keamanan terhadap pengelolaan dana ZIS yang dilakukan BAZNAS dan LAZ melalui audit kepatuhan syariah.
"Hal ini dilakukan agar jangan ada lagi penyelewengan dana ZIS yang telah dipercayakan oleh umat kepada lembaga pengelola zakat," pungkas Tarmizi.
Respons ACT Medan
Aksi Cepat Tanggap (ACT), lembaga yang mengelola dana publik untuk kegiatan kemanusiaan kini jadi sorotan masyarakat.
Sebab, para petinggi ACT diduga melakukan penyimpangan dana ummat untuk kepentingan pribadi.
Setelah dugaan penyimpangan dana ini terungkap ke publik, muncul beragam taggar, hingga ada yang menyebut bahwa ACT merupakan singkatan dari Aksi Cepat Tilap.
Merespon pemberitaan di media massa soal dugaan penyimpangan dana ini, ACT Medan tak mau banyak berkomentar.
Pihak ACT Medan enggan memberikan jawaban lugas, karena alasan menunggu informasi dari ACT pusat.
"Kami menunggu informasi dari pusat. Mereka akan melakukan rapat untuk mengklarifikasi terkait isu yang beredar. Rapat pusat akan dilaksanakan sore hari ini, " kata Edi, perwakilan ACT Medan, Senin (4/7/2022).
Edi mengakui, bahwa isu tersebut sudah skala nasional.
Sehingga ACT Medan tidak bisa memberikan komentar terlalu banyak.
"Isu ini sudah diketahui nasional, jadi kami yang di Medan menunggu informasi selanjutnya dari pusat," bebernya.
Senada disampaikan mantan Humas ACT Medan, Ilham.
Katanya, dia juga menunggu kabar dari ACT pusat.
"Nanti kita akan melakukan hal jawab dari pusat, harap bersabar," pungkasnya.
Profil ACT
Pantauan Tribun Medan, pada Senin (4/7/2022) siang tagar #Aksi Cepat Tanggap menjadi salah satu trending topic di Twitter.
Baca juga: Peduli Covid-19, ACT Sumut Adakan Program Makan Gratis Selama Tiga Hari, Berikut Lokasinya
Pengguna media sosial menyoal tentang transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Terlebih, sebuah laporan berita media, gaji yang didapat para pejabat di ACT nominalnya fantastis.
Gaji CEO ACT disebut mencapai Rp 250 juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya disebut mencapai Rp 80 Juta per bulan, belum ditambah fasilitas berupa mobil Alphard atau Fortuner.
Dikutip dari Warta Kota, berikut awal mula terbentuknya ACT, termasuk visi dan misi lembaga ini, dipaparkan di laman resminya act.id.
Berdasar laman tersebut, ACT resmi diluncurkan pada tanggal 21 April 2005, secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Baca juga: ACT Sumut Salurkan Air Bersih kepada Korban Bencana Gunung Sinabung
Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.
Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.
Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara.
Dengan spirit kolaborasi kemanusiaan, ACT mengajak semua elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat bersama.
Berbekal pengalaman selama puluhan tahun di dunia kemanusiaan, kami melakukan edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.
Semua program global ACT menjadi sarana merajut kemitraan berbagai lembaga amil zakat, komunitas peduli, artis dan publik figur yang memiliki visi yang sama untuk kemanusiaan.
Tahun 2014 menjadi awal bagi ACT untuk menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia, bersamaan dengan visi baru: menjadi lembaga kemanusiaan global profesional, berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, kami inginmewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Menghadirkan sebuah dunia yang nyaman bagi umat manusia, dunia beradab dan memiliki peradaban mulia di bawah naungan cahaya ilahi. Cita-cita ini akan menjadi nyata dengan keterlibatan semua pihak. Kami memiliki keyakinan penuh, bantu kami untuk bersama mewujudkannya
Visi ACT menurut laman act.id adalah menjadi organisasi kemanusiaan global profesional berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global untuk mewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.
Sementara misinya yakni:
1.Mengorganisir dan mengelola berbagai persoalan kemanusiaan secara terencana, terkonsep, terintegrasi, dan berkesinambungan sehingga menjadi formula ideal dalam mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
2.Mengorganisir dan mengelola segala potensi kedermawanan masyarakat global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
3.Mengorganisir dan mengelola segala potensi kerelawanan global sebagai modal sosial untuk mengatasi berbagai problem kemanusiaan baik dalam skala lokal, nasional, regional, maupun global.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap sebagai pemilik dan pengelola situs indonesiadermawan.id didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 2 (dua) tertanggal 21 April 2005 sebagaimana telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-1714.HT.01.02.TH 2005 Tanggal 1 November 2005.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah memiliki Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap juga telah memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana, izin tersebut selalu diperbaharui setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Terkait Ahyudin Mengundurkan Diri
ACT meluruskan isu kudeta atau merebut kekuasaan pemimpin sebelumnya, Ahyudin.
Hal itu diketahui dalam pemberitaan Tempo yang membahas ada penyelewengan di tubuh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Terkait beberapa kondisi ini, di 11 Januari, di publish di Tempo," kata Presiden ACT Ibnu Khajar, dalam konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan pada Senin (4/7/2022).
Dalam Majalah Tempo itu, Ahyudin diminta mengundurkan diri secara paksa dengan cara didatangi sebanyak 40 orang.
Ibnu membantah hal tersebut dan mengatakan Ahyudin mundur atas kemauannya sendiri.
Sebelumnya, Ahyudin yang telah menjadi Presiden ACT selama 17 tahun itu dinasehati para pengurus.
"Di atas semuanya kesadaran kita lihat ada kebijakan yang mulai kekhawatiran bagi lembaga. Dan gaya kepemimpinan beliau yang one man show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri," kata dia.
(cr28/tribun-medan.com/Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi/Tribun-Video.com/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
