Tak Kunjung Pecat M Taufik

Sosok Ali Lubis yang Berani Gugat Prabowo Subianto karena Tak Kunjung Memecat M Taufik

Prabowo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum juga menjalankan rekomendasi Mahkamah Kehormatan Partai (MKP)

Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.(Tribunnews.com/Fersianus Waku) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sosok Ali Lubis yang Berani Gugat Prabowo Subianto karena Tak Kunjung Memecat M Taufik.

Ali Lubis merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Jakarta Timur.

Ali Lubis diketahui menggugat ketua umumnya Prabowo Subianto. 

Prabowo digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena belum juga menjalankan rekomendasi Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) terkait pemecatan M Taufik

Adapun gugatan DPC Gerindra Jakarta Timur diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 7 Juli 2022 dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL.

Pihak tergugat yakni DPP Partai Gerindra serta Dewan Pembina Partai Gerindra yang diketuai Prabowo Subianto.

Dalam gugatan tersebut, Prabowo diminta menjalankan keputusan Mahkamah Kehormatan Partai yang telah memberi rekomendasi atas pemecatan M Taufik dari Gerindra.

"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra tertanggal 7 Juni 2022," demikian bunyi petitum gugatan tersebut.

Ali Lubis gugat Prabowo Subianto
Ketua DPC Partai Gerindra Jakarta Timur Ali Lubis dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Terkini, Prabowo digugat oleh Ali Lubis lantaran tak kunjung memberhentikan Mohamad Taufik.

Politisi sekaligus Pengacara

Selain aktif sebagai politisi Gerindra, Ali Lubis sjuga dikenal sebagai seorang praktisi hukum. Dirinya tercatat sebagai Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Ali Lubis pernah menjadi pengacara beberapa tokoh-tokoh, seperti Fadli Zon, Novel Bamukmin, hingga musisi Ahmad Dhani.

Saat menjadi pengacara Fadli Zon, Ali menangani kasus ancaman pembunuhan terhadap rekan separtainya itu.

Dirinya pun melaporkan pemilik akun Twitter Nathan P Suwanto dengan Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian terhadap Fadli.

Sementara untuk kasus Ahmad Dhani, Ali Lubis menangani kasus terkait ujaran kebencian yang diduga dilakukan Dhani terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Saat itu pentolan grup band Dewa 19 ini pun sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved