Pembunuhan dan Perampokan

Nurhaida Simanjuntak Dibuang ke Aek Latong Usai Diduga Dirampok dan Dibunuh, Polisi Bilang Begini

Nurhaida Simanjuntak atao boru Simanjuntak diduga dirampok dan dibunuh, jenazahnya dibuang begitu saja di semak-semak

Editor: Array A Argus
Istimewa
Foto korban semasa hidup 

"Kondisi fisik inang ini memang kurang sehat. Mungkin karena faktor usia juga," kata Martua.

Singkat cerita, selepas belanja di Pasar Tarutung, korban pun berniat pulang ke rumah sekira pukul 17.30 WIB.

Saat itu, ada yang melihat bahwa boru Simanjuntak ini dihampiri  orang tidak dikenal (OTK).

Korban kemudian digiring masuk ke dalam mobil.

Menurut Martua, kemungkinan besar orang-orang yang ada di pasar mengira bahwa boru Simanjuntak dijemput oleh anaknya.

Sehingga, banyak yang tidak menyangka, jika korban akhirnya akan ditemukan tewas di Dusun Aek Latong.

"Setelah ke pasar itu, inang tidak pulang ke rumahnya," kata Martua.

Karena korban tak pulang ke rumah, keluarga dan kerabat sempat mencarinya kemana-mana.

Pada Minggu (25/7/2022), tersiar kabar bahwa ada penemuan jenazah wanita di Dusun Aek Latong, Desa Malombu, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan

"Kami di sini kan memposting ada kehilangan. Rupanya di sana (Dusun Aek Latong) ada postingan juga, bahwa ada penemuan mayat," kata Martua.

Atas informasi itu, keluarga dan kerabat kemudian mencocokkan foto yang beredar.

Tak disangka, bahwa jenazah yang ditemukan di semak-semak dalam kondisi meninggal dunia adalah boru Simanjuntak.

Periksa CCTV depan Hotel Perdana

Martua Situmorang, teman sekampung boru Simanjuntak meminta agar aparat kepolisian memeriksa CCTV yang ada di sekitar Pasar Tarutung.

Martua yakin, bahwa pelakunya pasti terekam kamera CCTV.

Ia pun meminta polisi agar memeriksa CCTV yang ada di depan Hotel Perdana Tarutung.

"TKP awal kan di Tarutung, tepatnya di depan Hotel Perdana. Kalau nanti memang ada CCTV, pasti polisi tahu jenis mobil apa yang membawa inang ini," kata Martua.

Ia berharap, agar pelakunya segera ditangkap dan dihukum setimpal.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved