Sidang Kasus Kerangkeng Manusia
BREAKINGNEWS Setelah Sidang Diam-diam, Hari Ini 8 Algojo Kerangkeng Manusia Diadili
Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia hari ini, Rabu (27/7/2022) akan diadili di PN Stabat. Ini merupakan sidang kedua para tersangka
Disinggung lebih lanjut mengenai sidang kedua, Indra mengatakan akan menggelarnya pada Rabu (27/7/2022) besok.
Pada sidang kedua ini, agendanya pembacaan dakwaan.

Baca juga: Pangdam I/Bukit Barisan Tegaskan Cuma 5 Anak Buahnya yang Terlibat Kerangkeng Manusia
"Ada tiga perkara yang disidangkan," kata Indra.
Ia menyebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Langkat untuk mengamankan jalannya sidang.
"Pengamanan sudah diminta untuk sidang besok, dan sudah kita masuki suratnya per hari ini," ujar Indra.
Dalam kasus ini, adapun delapan tersangka yang bakal diadili diantaranya Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, dan Hermanto Sitepu.
Kemudian Iskandar Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti, Hendra Surbakti, dan Dewa Peranginangin putra Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin.
Baca juga: FAKTA BARU, Pangdam I/Bukit Barisan Sebut Ada 17 Anggotanya yang Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia
Informasi yang diperoleh wartawan, ketiga perkara terdaftar dengan nomor perkara 467/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Dewa Peranginangin dkk.
Kemudian perkara nomor 468/Pid.B/2022/PN Stb atas nama terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dkk.
Selanjutnya perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb, terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang dkk.
Perkara pertama atas terdakwa Terang Ukur Sembiring alias Terang, Junalista Surbakti, Suparman Peranginangin dan Rajisman Ginting alias Rajes Ginting, keempat terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Ada Letkol, Jendral Andika Bakal Jatuhi Sanksi Tegas Anggota TNI Terlibat Kerangkeng Manusia
Atau kedua, Pasal 7 ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Perkara kedua, atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan Iskandar Sembiring alias Kandar. Dijerat dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan perkara ketiga, atas nama Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar dengan dakwaan pertama, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(tribun-medan.com)