Sidang Kerangkeng Manusia

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Langkat yang Siksa Tahanan Sampai Mati Terancam 27 Tahun Penjara

Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif terancam hukuman 27 tahun penjara karena siksa tahanan sampai mati

Editor: Array A Argus
HO
Dewa Peranginangin, Ketua Sapma PP Kabupaten Langkat dan anak Bupati Langkat noaktif terancam 27 tahun penjara 

Karena sidang perdana sempat ditunda, sidang kedua digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumut itu, disebutkan bahwa kasus penyiksaan berujung kematian terhadap Sarianto Ginting bermula pada 12 Juli 2021.

Baca juga: Miliki Satwa Dilindungi, Terbit Rencana Peranginangin Sandang Tiga Status Tersangka

Kala itu Sariandi Ginting, kakak kandung mendiang Sarianto Ginting berniat menitipkan adiknya di kerangkeng manusia milik Terbit Rencana Peranginangin, dengan harapan sang adik bisa menjalani rehabilitas.

Pukul 21.00 WIB, saksi Sariandi Ginting menghubungi terdakwa Jurnalista Surbakti alias Uci, anak buah Terbit Rencana Peranginangin, memberitahukan keberadaan Sarianto Ginting.

Sarianto Ginting kala itu tengah berada di bengkel yang beralamat di Pasar Pinter, Dusun VII Suka Jahe, Desa Pursobinangun, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.

Lalu, terdakwa Jurnalista Surbakti alias Uci bersama terdakwa lainnya yakni Rajisman Ginting alias Rajes, saksi Seh Ate Sembiring alias Tarion dan saksi Jonter Silalahi alias Lala menjemput paksa Sarianto Ginting menumpangi mobil Avanza hitam BK 1626 RE.

Baca juga: BREAKING NEWS Ngogesa Sitepu Diperiksa KPK Gara-gara Terbit Rencana Peranginangin

Di dalam mobil, Sarianto Ginting dianiaya hingga akhirnya dijebloskan ke kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.

Sampai di dalam kerangkeng, Sarianto Ginting disiksa berulang-ulang dengan cara dipukuli hingga tak berdaya.

Kemudian, pada 15 Juli 2021, terdakwa Rajisman Ginting alias Rajes melapor pada Dewa Peranginangin, bahwa ada tahanan yang baru masuk bernama Sarianto Ginting.

Rajes melapor, bahwa tahanan itu adalah pengguna narkoba.

Saat mendapat laporan itu, Dewa Peranginangin yang tengah memainkan ponselnya kemudian mendatangi kereng.

Baca juga: Datang Pakai Gamis, Bini Terbit Rencana Peranginangin Diperiksa Polda Sumut

Di sana Dewa Peranginangin menginterogasi Sarianto Ginting, bertanya sudah berapa lama menggunakan narkoba.

Saat diinterogasi, Sarianto Ginting tidak mengaku dirinya menggunakan narkoba, sehingga membuat Dewa Peranginangin marah.

Lalu, Dewa Peranginangin memerintahkan Sarianto Ginting bergelantungan di sel.

Korban kemudian disiksa lagi oleh terdakwa lainnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved