Sidang Kerangkeng Manusia
Ketua Sapma Pemuda Pancasila Langkat yang Siksa Tahanan Sampai Mati Terancam 27 Tahun Penjara
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif terancam hukuman 27 tahun penjara karena siksa tahanan sampai mati
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin terbilang keji dan biadab.
Dewa Peranginangin dan anak buah bapaknya siksa tahanan sampai mati menggunakan balok kayu.
Sebelum Dewa Peranginangin siksa tahanan sampai mati, ia dan anak buahnya sempat melaknabn mata dan mulut tahanan bernama Sarianto Ginting.
Bahkan, Sarianto Ginting dicampakkan ke kolam ikan, dibiarkan tenggelam hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Kejamnya Dewa Peranginangin, Anak Mantan Bupati Langkat Siksa Tahanan: Dimartil, Dadanya Dibakar
Karena perbuatan kejinya itu, Dewa Peranginangin yang merupakan Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Kabupaten Langkat ini dijerat pasal berlapis.
Dewa Peranginangin dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bila kedua pasal ini terbukti, maka Dewa Peranginangin terancam hukuman 27 tahun penjara.
Sebab, sebagaimana Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana disebutkan, bahwa "barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun".
Baca juga: ASTAGA, LPSK Sebut Dewa Peranginangin Beri Makan Tahanan Muslim Daging Babi
Kemudian bila melihat Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, bunyinya "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,”.
Dakwaan JPU ungkap kebiadaban Dewa Peranginangin
Dewa Peranginangin dan sejumlah anak buah bapaknya, yang diantaranya Suparman Peranginangin, Terang Ukur Sembiring, Hermanto Sitepu, Iskandar Sembiring, Rajisman Ginting, Jurnalista Surbakti, dan Hendra Surbakti menjalani sidang perdana di PN Stabat, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Sidang ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pada Kamis (21/7/2022) lalu digelar diam-diam diduga untuk menghindari pantauan media massa.
Meski sempat digelar, tapi sidang perdana itu ditunda.
Baca juga: Dewa Peranginangin, Anak Mantan Bupati Langkat Disebut Kuasai Senjata Api Jenis FN
Alasannya, karena jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu menghadirkan terdakwa.
Namun alasan ini berbanding terbalik dengan keterangan pengacara terdakwa.
Pengacara bilang, bahwa sidang perdana ditunda karena jaksa tengah merayakan ulang tahun Adhiyaksa.