Sidang Kerangkeng Manusia

Ketua Sapma Pemuda Pancasila Langkat yang Siksa Tahanan Sampai Mati Terancam 27 Tahun Penjara

Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif terancam hukuman 27 tahun penjara karena siksa tahanan sampai mati

Editor: Array A Argus
HO
Dewa Peranginangin, Ketua Sapma PP Kabupaten Langkat dan anak Bupati Langkat noaktif terancam 27 tahun penjara 

"Bahwa saksi Heru Gurusinga yang saat itu baru datang bekerja di kebun sawit milik Bupati TRP ketika duduk istirahat di depan kereng/sel 01, sempat melihat terdakwa Dewa Peranginangin dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar memukul/menganiaya bagian pergelangan tangan dan kaki korban Sarianto Ginting dengan menggunakan kayu broti secara berulang kali," kata jaksa dalam dakwaanya, Rabu (27/7/2022).

Baca juga: Dugaan Perbudakan di Pabrik Sawit Terbit Rencana Peranginangin Mulai Diusut, Kerabat Bakal Diperiksa

Setelah puas menganiaya korban, Dewa Peranginangin kemudian memerintahkan anak buah bapaknya, untuk mengambil lakban.

Spontan, para anak buah Terbit Rencana Peranginangin kemudian melakban mata dan mulut Sarianto Ginting.

Ia kembali dipukuli berulang-ulang hingga tak berdaya.

"Bahwa saksi Heru Gurusinga, saksi Riko Sinulingga, saksi Robin Ginting dan saksi Trinanda Ginting melihat korban Sarianto Ginting digiring ke arah kolam ikan yang berada di depan kereng oleh saksi Rajesman Ginting alias Rajes dan terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar," kata jaksa dalam dakwaannya.

Sesampainya di tepi kolam, terdakwa Hendra Surbakti alias Gubsar mendorong tubuh korban Sarianto Ginting ke dalam kolam ikan yang berada di depan kereng.

Korban Sarianto Ginting yang tidak bisa berenang sempat menggapaikan tangannya, dan terlihat muncul dipermukaan satu kali, namun selanjutnya korban tidak lagi muncul kepermukaan.

"Berselang beberapa saat kemudian, saksi Rajisman Ginting alias Rajes menyuruh salah satu anak kereng untuk melompat masuk ke dalam kolam ikan mencari korban Sarianto Ginting dan menemukan tubuh korban Sarianto Ginting di dekat saluran pipa air kolam," kata jaksa.

Setelah menemukan tubuh Sarianto Ginting, saksi meletakkan Sarianto Ginting di depan halaman kereng.

"Bahwa terdakwa Dewa Peranginangin sempat terlihat memegang denyut nadi tangan korban Sarianto Ginting, dan menyuruh saksi Rajesman Ginting alias Rajes untuk membawa korban Sarianto Ginting ke klinik yang ada di dekat rumah Bupati Langkat nonaktif TRP, namun belum sampai di klinik korban Sarianto Ginting sudah meninggal dunia," kata jaksa.

Dari hasil visum diketahui bahwa adanya bekas kekerasan pada bagian tulang rahang, punggung, tulang lengan atas kiri dan dada.

Atas perbuatannya, Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti alias Gubsar didakwa, Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana atau kedua, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pengacara minta LPSK tidak intervensi

Pada sidang kedua ini, Sangap Surbakti, pengacara terdakwa meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengintervensi pengadilan.

"Saya mau katakan kepada LPSK, Anda jangan bergerak dari undang-undang Anda. Hakim itu tidak bisa berkoordinasi kepada siapapun seperti yang dikatakan majelis tadi,"

"Jadi jangan peradilan ini ada intervensi sesuka Anda. Anda punya undang-undang, para advokat punya undang-undang, hakim juga ada undang-undang. Jangan melewati kewenangan itu perlu," ujar Sangap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved