Sidang Kerangkeng Manusia
Ketua Sapma Pemuda Pancasila Langkat yang Siksa Tahanan Sampai Mati Terancam 27 Tahun Penjara
Dewa Peranginangin, anak Bupati Langkat nonaktif terancam hukuman 27 tahun penjara karena siksa tahanan sampai mati
Sangap menegaskan, jika sekali lagi pihak LPSK melakukan hal-hal seperti ini, maka dirinya bersama dua penasihat lainnya akan mengadukan LPSK ke pihak-pihak yang bisa mengadili, memeriksa, dan minta pertanggungjawaban, baik itu secara non litigasi maupun litigasi.
"Sekali lagi kami katakan kepada LPSK jangan anda intervensi di luar dari kewenangan anda seperti dikatakan dalam undang-undang," tegas Sangap.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi bertanya kepada pengacara para terdakwa, apakah mereka itu tahu atau tidak surat yang dikirim LPSK ke PN Stabat.
"Penasihat Hukum (PH) tahu tidak isi suratnya? Memang biasa LPSK mengirim surat kepada hakim dalam setiap sidang. Kami meminta permohonan persidangannya dilakukan secara teleconference. Itu bisa kami lakukan pada hakim, dan ketua pengadilan," ujar Edwin.
Saat disinggung soal intervensi, Edwin kembali menanyakan pihak penasihat hukum itu tahu apa tidak isi suratnya.
"Buat kami sih, soal surat kepada ketua pengadilan biasa saja. Tadi juga ada perwakilan LPSK yang hadir di lokasi persidangan. Kami akan selalu memonitoring," tutup Edwin.(tribun-medan.com)