Brigadir J Ditembak Mati

Irjen Ferdy Sambo Jabat Kasatgassus Polri Sejak 1 Juli 2022, Squad (Pasukannya) Termasuk Bharada E

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis. Sedangkan Listyo Sigit masih menjabat Kabareskrim Polri.

Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Kasatgassus Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Meski sudah dinonaktifkan dari Kepala Divis Propam Polri (Kadivpropam Polri) sejak Senin (18/7/2022), ternyata Irjen Pol Ferdy Sambo masih memiliki jabatan strategis.

Jabatan ini bukan sembarangan. Irjen Ferdy Sambo masih menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Tugas Khusus (Kasatgassus) Polri.

Ferdy Sambo menjabat sebagai Kasatgassus Polri sejak masa Kapolri Jenderal Idham Azis. Sedangkan Listyo Sigit masih menjabat Kabareskrim Polri.

Setelah Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri, Ferdy Sambo pun menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan juga menjabat Kasatgassus Polri.

Pengangkatan kembali Ferdy Sambo sebagai Kasatgassus Polri sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken per 1 Juli 2022.

Tim Squad (pasukan) di dalam Satuan Tugas Khusus Polri ini dibentuknya sejak dirinya masih berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang sekaligus menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Satgassus tersebut diisi oleh perwira tinggi maupun perwira menengah dari Kepolisian serta bintara hingga tamtama.

Di antara bintara dan tamtama itu, lanjutnya, ada beberapa bawahan Ferdy di Satgassus, termasuk Brigadir Yosua, Bharada E, serta seluruh ajudan Ferdy lainnya di lingkungan kedinasan Kadiv Propam.

Selain itu, turut tertera juga para penyidik yang bertugas dalam pengusutan kematian Brigadir Yosua maupun kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan istri Ferdy.

Usman mengatakan, Kapolri harus menonaktifkan Ferdy jika terbukti masih menjabat sebagai Kasatgassus. Sebab, jabatannya sebagai Kasatgassus sangat mungkin memengaruhi proses pemeriksaan ulang yang sekarang sedang berjalan.

"Kalau (sudah) tidak (menjabat), tentu itu akan mengatasi, menjawab, kekhawatiran adanya kendala hierarkis yang bisa melemahkan optimalisasi pengawasan internal di Kepolisian," tandas Usman.

Usman Hamid mengatakan jabatan Ferdy di Satgassus itu merujuk Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken langsung oleh Kapolri Sigit. Dalam surat tersebut, Ferdy ditugaskan sebagai Kepala Satgassus.

"Berlaku sejak 1 Juli 2022. Jadi Surat Perintah ini masih baru dan berlaku hingga 31 Desember 2022," ujar Usman dalam konferensi pers bertajuk Berkaca Kasus Polisi Tembak Polisi: Momentum Perbaikan Institusi Polri di kantor Indonesia Corruption Watch, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Dengan kata lain, jelas Usman, ada potensi konflik kepentingan dari posisi Ferdy Sambo jika benar masih menjabat (sebagai Kepala Satgassus).

Sebelumnya, Ferdy dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri pada 18 Juli 2022 sebagai buntut dari insiden tewasnya Brigadir J.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved