Breaking News

Brigadir J Tewas Ditembak

Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E, Kini Kembali ke Brimob, Kondisinya Bugar, Status Masih Saksi

Sebagaimana diketahui, Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo belum datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

Editor: AbdiTumanggor
kolase tribun-medan.com/tribunnews.com
Sebanyak 7 ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di Kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Selasa (26/7/2022) pukul 09.56 WIB. Bharada E hadri belakangan, (Rabu/27/7/2022) pagi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya Terungkap Kondisi Bharada E, Kini Kembali ke Brimob dan Kondisinya Baik-baik Saja.

Lika Liku Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga saat ini.

Terbaru, LPSK Menyebut Telah Bertemu Bharada E dan Sebut Kondisinya Baik-baik Saja dan Tak Perlu dapat Perlindungan.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum ada perkembangan signifikan terhadap permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati. "Ya sampai sekarang belum ada perkembangan. Mestinya kami melakukan investigasi, tapi sampai sekarang itu belum bisa dilakukan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, Jumat (29/7/2022).

Hal itu didasari karena sejak detik ini Bharada E serta Putri Candrawati belum juga bersedia hadir ke LPSK untuk menjalani pemeriksaan assessment psikologis.

Atas hal itu, LPSK kata Hasto, akan menunggu kesediaan dari kedua pemohon untuk segera datang ke LPSK. 

Pemeriksaan tersebut penting guna mengetahui hasil yang nantinya akan dikeluarkan oleh LPSK, apakah memberikan perlindungan atau tidak kepada keduanya.

"Jadi kami belum bisa lakukan investigasi, belum bisa lakukan assessment, belum bisa menentukan apakah permohonan diterima atau tidak," ujarnya.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.(KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Sebagaimana diketahui, Bharada E dan juga istri Irjen pol Ferdy Sambo belum datang ke LPSK melakukan pemeriksaan assessment psikologis.

Maka Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, jika memang nantinya Bharada E tak kunjung datang memenuhi pemeriksaan tersebut maka pihaknya bisa saja menghentikan proses permohonan itu. Adapun rentang waktu maksimal proses pemeriksaan itu kata dia yakni 30 hari kerja.

Sedangkan Bharada E dan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawati melayangkan permohonan perlindungan itu sejak 14 Juli kemarin. "Kalau misalnya nanti 30 hari kerja tidak ada perkembangan tentu kita akan putuskan untuk menghentikan permohonan itu," kata Hasto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/7/2022).

Sejauh ini alasan Bharada E belum bisa hadir ke LPSK kata Hasto, karena yang bersangkutan saat ini tengah dalam perlindungan di Mako Brimob. Sedangkan untuk Putri Candrawati, yang bersangkutan masih mengalami guncangan psikologis atas peristiwa ini. "Pengacaranya mengatakan belum bisa, ibu Putrinya masih syok. kemudian Bharada E rupanya sekarang kan ditarik ke Brimob. jadi di Mako Brimob," tukas Hasto.

LPSK Sebut Bharada E Telah Jalani Asesmen dan Dia Bilang Baik-Baik Saja

Pada Sabtu (30/7/2022) malam, LPSK menyebut Bharada E telah menjalani asesmen di kantor Lembaga Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur,  Jumat (29/7/2022).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menuturkan dalam pemeriksaan itu Bharada E mengaku tidak mendapatkan ancaman dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.

“Dia enggak menyampaikan (ada tekanan). Kami tanyakan, tapi dia bilang baik-baik saja,” sebut Hasto pada Kompas.com, Sabtu (30/7/2022) malam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved