Ayah Rudapaksa Anak
Ayah Brengsek, Tega Rudapaksa Darah Daging Sendiri yang Masih Berusia 13 Tahun
Inilah sosok ayah brengsek yang tega rudapaksa darah daging sendiri. Pelaku diamankan Polres Tebingtinggi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- IS (39) adalah sosok ayah brengsek tega rudapaksa darah daging sendiri.
IS merudapaksa anaknya yang masih berusia 13 tahun berinisial K.
Pelaku sebelumnya dilaporkan oleh istrinya usai diketahui merudapaksa korban di dalam rumahnya.
"Jadi yang lapor istrinya pelaku atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/631/pk/2022/SU.Res.T.Tinggi SPKT, tanggal 27 lalu. Kemudian telah kita amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, Minggu (31/7/2022).
Baca juga: Guru Pesantren Ini Sungguh Biadab, Cabuli Santri Paksa Lakukan Ini Sampai Trauma
Pelaku diamankan dari rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kota Tebinggi.
Berdasarkan laporan ibu korban, pelaku sudah tiga kali melakukan tindakan tercelanya itu.
Perbuatan itu dilakukan pelaku dengan masuk ke dalam kamar korban, kemudian tidur dan mulai melakukan aksi bejatnya kepada anak kandung tersebut.
Usai puas, pelaku kemudian mengancam korban agar tidak memberi tau perbuatannya.
Baca juga: Pantas 13 Santriwati Jadi Korban, Ternyata Herry Wirawan Guru Pesantren Punya Ilmu Bekukan Otak
Namun sang ibu yang curiga perubahan sikap korban kemudian bertaya kepada anaknya itu.
"Jadi saat itu ibu korban curiga melihat perubahan sikap korban, yang lebih banyak diam, tidak mau sekolah. Awal korban tertutup, namun akhirnya dia jujur kepada ibunya," kata Junisar.
"Saat itu palaku masuk ke kamar korban dan tidur di sampingnya. Dia kemudian melakukan rudapaksa terhadap anaknya. Menurut laporan ibu korban sudah dilakukan sebanyak tiga kali," tambah Junisar.
Baca juga: Seorang Guru Agama di Sumbar Rudapaksa 11 Muridnya, Modus Diberi Uang Jajan Kepada Korbannya
Kini pelaku pun telah mendekam di sel tahanan polisi Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan.
Atas perbuatan pelaku pun dijerat Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) tahun 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, pelaku di persangkakan dengan Pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Junisar. (cr17/tribun-medan.com)