Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Identitas Oknum Polisi Ambil Rekaman CCTV di TKP Tewasnya Brigadir J,Kapolri tak Main-main Bertindak
Setelah berjalan hampir 1 bulan, baru kali ini diungkap masalah CCTV yang diambil di TKP tewasnya Brigadir J. Ternyata sudah ketahuan siapa orangnya
Jenderal Sigit menegaskan semua polisi yang merusak, mengambil dan menyimpan CCTV sudah diketahui identitasnya.
Kapolri berjanji bakal membuka hasil penyidikan setelah seluruh proses dituntaskan.
Baca juga: Kabareskrim Optimistis Usut Tuntas Tewasnya Brigadir J meski Ada Barang Bukti Rusak dan Dihilangkan
Sejauh ini, ada 25 polisi yang diperiksa inspektorat khusus (Irsus) karena diduga tidak profesional.
Mereka diduga menghambat penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Pengambil CCTV Sudah Diperiksa
Kapolri mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi yang terlibat terkait CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.
"Kita sudah mendapatkan bagaimana proses pengambilan dan siapa yang mengambil juga sudah kita lakukan pemeriksaan, dan saat ini tentunya kita akan melakukan proses selanjutnya," ungkapnya, Kamis, dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, oknum-oknum yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan ditindak tegas.
“Seperti yang tadi saya sampaikan nanti akan kita proses nanti berdasarkan hasil keputusan apakah ini masuk ke dalam pelanggaran kode etik maupun pelanggaran pidana,” jelasnya.
Beda Keterangan soal CCTV Rusak
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, sejak awal pihaknya mempersoalkan mengapa ada keterangan yang berbeda terkait rusaknya CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Terkini Nasib 25 Oknum Polisi Kacaukan Kasus Brigadir J, Komnas HAM Akan Periksa, DPR Geram
"Fokus dulu di CCTV yang sejak awal kami persoalkan itu, kok bisa dikatakan rusak dengan keterangan yang berbeda satu dengan lainnya."
"Yang satu bilang disambar petir, ADC bilang sudah rusak sejak lama," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis 4 Agustus 2022.
"Nah sekarang sudah ada indikasi kuat unsur kesengajaan. Bisa disebut sebagai dugaan obstruction of justice, upaya melawan hukum yang mengganggu proses penegakan hukum," terangnya.
