Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Kamaruddin: Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Harus Tersangka, Aktif Melakukan atau Membiarkan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022) sore. 

kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022). 

"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Ia menuturkan, semua orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo saat tewasnya Brigadir Yosua harus segera diperiksa untuk didalami soal keterlibatannya masing-masing.

"Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak."

"Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ujarnya

Hingga saat ini, kata dia, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang terlibat ditetapkan menjadi tersangka. Termasuk, dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

"Dari awal saya sudah tahu siapa yang harus jadi tersangka, toh? Untuk apa lagi info-info, orang kita sudah tahu semua pelakunya," papar Kamaruddin.

Sore Ini Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Baru

Polri bakal mengumumkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, sore ini.

"Insyaallah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Dedi menuturkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka baru tersebut.

Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.

"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ucapnya.

Tim khusus bentukan Kapolri sebelumnya menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kedua kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved