Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Kamaruddin: Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Harus Tersangka, Aktif Melakukan atau Membiarkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022) sore.
Editor:
Tommy Simatupang
kompas.com
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, saat menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (18//7/2022).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjadi tersangka pertama. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Bharada E dijerat pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP. Dia juga mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir Yosua.
Rinciannya, tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta lima bintara dan tamtama.
Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di wartakota.tribunnews.com
