Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua
Kamaruddin: Semua Orang di Rumah Ferdy Sambo Harus Tersangka, Aktif Melakukan atau Membiarkan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022) sore.
TRIBUN-MEDAN.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru di kasus kematian Brigadir J hari ini, Selasa (9/8/2022) sore.
Polisi telah menetapkan dua tersangka sebelumnya yakni Bharada Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E dan Brigadir RR.
Keduanya terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, Bharada E yang sudah mengajukan Justice Collaborator sudah ditahan di Rutan Bareskrim dan Brigadir RR ditahan di Mako Brimob.
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo turut ditempatkan di ruang khusus Mako Brimob. Namun, untuk status masih sebagai saksi.
Diketahui, polisi mentepkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan dan Brigadir RR sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan keluarga Brigadir J yang merasa ada banyak kejanggalan. Keluarga tak terima Brigadir terlibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Keluarga merasa bekas luka pada mayat Brigadir J tak sesuai dengan kronologi kejadian. Mereka juga menolak bahwa Brigadir J melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Berselang cukup lama, kurang dari satu bulan, Bharada E mengungkapkan fakta sebenarnya.
Ia mengaku tidak ada baku tembak dengan Brigadir J dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J di Jambi.
Melalui pengacaranya, Deolipa, Bharada E mengaku hanya satu kali menembak Brigadir J atas perintah atasan. Namun atasan yang mana, tidak dijelaskan dengan rinci.
Ia juga memberikan kesaksian bukan hanya dia yang menembak, tetapi ada lahgi yang lain. Selain itu, ia mengungkapkan penyebab banyak bekas luka di tubuh Brigadir J.
Tetapi, pengacara tidak menjelaskan lebih detil, karena membiarkan polisi saja mengumumkan secara langsung.
Semua Harus Tersangka
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menilai, semua orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo pada saat pembunuhan harus menjadi tersangka.
