Kontroversi Tewasnya Brigadir Yosua

Suasana Terkini Mako Brimob Tempat Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Jelang Pengumuman Tersangka Baru

Beginilah suasana Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Hari ini Polri akan mengumumkan siapa tersangka baru

Editor: Salomo Tarigan
Dok Div Humas Pori
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan jajarannya 

Dalam hal ini, timsus mengungkap tindak pidana penembakan Brigadir J secara Scientific Crime Investigation (SCI) atau berbasil ilmiah.

Sedangkan, Irsus, melakukan pendalaman adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J terhadap polisi-polisi.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut bapak Kapolri," ujar Dedi.

Tersangka Baru, Pelaku Utama?

Mabes Polri akan segera mengumumkan penambahan tersangka baru di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Terkini Setelah Irjen Ferdy Sambo Ditahan, IPW: Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J Lebih Mudah

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pengumuman tersangka direncanakan bakal digelar Polri sore ini.

"Insya Allah sore ya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Didatangi 2 Jenderal Bintang Tiga Tempat Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob,Tangis Sang Istri

Dedi menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya yang akan mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut.

Namun, dia masih enggan membocorkan perihal tersangka baru dalam kasus tersebut.

"(Pengumuman) di atas jam 16.00 WIB. Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," pungkasnya.

Baca juga: KINI Giliran Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa LPSK, Bharada E Bukan Pelaku Utama?

Sebagai informasi, Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved