Motif pembunuhan Brigadir J

Pengacara Sebut Bharada E Dijanjikan Uang Jika Tembak Brigadir J, Orangtua Mohon Perlindungan

Pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengatakan berdasarkan pengakuan kliennya mendapatkan iming-iming berupa uang sebelum terjadi penembakan. 

Kolase Tribun Medan
Irjen Ferdy Sambo diperiksa hari ini Kamis (4/8/2022). Seberlumnya, Bharada E telah ditetapkan tersangka atas kematian Brigadir J. 

Kamaruddin Simanjuntak mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu.  "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.

Sayangnya, Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail soal informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, ia yakin bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Dikethaui, terkait motifnya, saat ini sedang terus dilakukan pendalaman oleh Timsus Polri.

"Terkait motifnya, saat ini sedang dilakukan pendamalam terhadap saksi-saksi dan ibu PC. Salah satu diduga Putri pemicu utama terjadinya kasus ini,"ujar Kapolri.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut motif pelaku tindak pidana atas kasus Brigadir J bersifat sensitif, sehingga hanya boleh didengar orang dewasa.

"Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya, karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa, yang nanti dikonstruksi oleh Polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Selasa (9/8/2022), dikutip dari Kompas TV.

Sebagiamana diketahui, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribun.style

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved