Motif pembunuhan Brigadir J

Respons Brigjen Andi Rian Soal Dugaan Intervensi Pencabutan Deolipa Sebagai Pengacara Bharada E

Polisi memberikan penjelasan tentang dugaan kabar ada intervensi untuk memberhentikan Deolipa dari pengacara Bharada E

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian saat diwawancarai soal banyaknya aduan masyarakat (Dumas) ke Mabes Polri masalah tanah, Senin (28/3/2022). 

Eks pengacara Bharada E, Deolipa mengaku mendapat pesan WhatsApp dari stafnya jika surat kuasa atas Bharada E dicabut.

Deolipa Yumara menyampaikan hal tersebut ketika hadir dalam tayangan live Metro TV, Kamis (11/8/2022).

"Saya dapat WA dari anak buah saya, pengacara, dari Kantor di Condet, surat pencabutan kuasa (sebagai pengacara Bharada E). Tapi surat pencabutan kuasa ini tulisannya diketik.

"Tentunya posisinya Eliezer ngga mungkin mengetik, wong dia tahanan. (Surat pencabutan itu) Diketik baru dia tandatangan," kata Deolipa, dikutip dari Tribun Jateng.

2. Deolipa Yumara Mengaku Mendapat Banyak Ancaman

Deolipa Yumara mengatakan dirinya sempat menerima banyak ancaman dan tekanan dari banyak pihak.

Hal ini ia ungkapkan ketika menjadi narasumber di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (9/8/2022).

"Ini kan kemudian saya menjadi saksi yang mendengar cerita Bharada E. Saya adalah kuasa hukumnya," kata Deolipa.

Ia meminta agar tidak ada tekanan-tekanan untuk mencabut perkara atau kuasa ketika mendampingi Bharada E.

"Namanya berperkara kan ada juga yang suka dan enggak suka," lanjutnya.

Deolipa sempat meminta perlindungan dari Presiden Jokowi dan Menteri Polhukam Mahfud MD dari ancaman dan tekanan pihak luar.

Sebagai pengacara yang ditunjuk Bareskrim Polri, Deolipa mengaku dirinya berjuang sepenuh hati untuk negara.

3. Deolipa dan Boerhanuddin Dicabut sebagai Pengacara setelah 4 Hari Diberi Surat Kuasa

Bharada E menulis surat pencabutan Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacaranya pada 10 Agustus 2022.

Dalam surat pencabutan yang ditulis Bharada E itu menyatakan Deolipa dan Boerhanuddin tidak memiliki hal untuk melakukan tindakan hukum terhadap dirinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved