Motif pembunuhan Brigadir J
Respons Brigjen Andi Rian Soal Dugaan Intervensi Pencabutan Deolipa Sebagai Pengacara Bharada E
Polisi memberikan penjelasan tentang dugaan kabar ada intervensi untuk memberhentikan Deolipa dari pengacara Bharada E
Sebelumnya ramai diberitakan, Kuasa Hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga menyatakan mengundurkan diri sebagai pengacara Bharada E.
Namun, Andreas enggan mengungkap alasannya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
Setelah Andreas mengundurkan diri, Bareskrim Polri menunjuk Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada E.
Penunjukkan itu diumumkan oleh Deolipa saat diwawancarai awak media di Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022), dikutip dari TribunCirebon.com.
"Kami adalah pengacara baru dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang biasa dipanggil Bharada E selaku tersangka tindak pidana dengan sengaja merampas, menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan dalam pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
6. Bareskrim Polri Membenarkan Kabar Pencabutan Deolipa sebagai Pengacara Bharada E
Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa pada dua pengacara, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin dibuat oleh Bharada E.
"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.com.
Andi mengatakan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin adalah pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E setelah pengacara sebelumnya mengundurkan diri.
"Mereka pengacara ditunjuk oleh penyidik untuk mendampingi Bharada RE dalam pemeriksaan. Paska pengacara awal yang ditunjuk oleh tersangka FS untuk Bharada RE mengundurkan diri," pungkasnya.
7. Deolipa Yumara Minta Fee Rp15T
Deolipa Yumara kini memberikan pernyataan resmi terkait kuasa mereka yang dicabut oleh Bharada E.
Dia kecewa dengan pencabutan kuasa secara sepihak dari Polri.
Deolipa mengaku akan meminta uang Rp 15 triliun kepada negara.
"Ini kan penunjukan dari negara dari Bareskrim, tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara, saya minta Rp15 triliun. Supaya saya bisa foya-foya," kata Deolipa dikutip TribunStyle.com dari YouTube KompasTV, Jumat, (12/8/2022).
Namun, dia tak menjawab ada atau tidak kontrak kerja dengan bayaran Rp 15 triliun tersebut.
Hanya saja, Deolipa menegaskan dia ditunjuk negara untuk mendampingi Bharada E.
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
