TERANCAM Dimatikan dan Diracun, Bharada E Dapat 6 Perlindungan Darurat Lembaga Ini
sosok penting yang membuka misteri pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Perlindungan
Saat memberikan perlindungan untuk Bharada E, akan ada petugas yang mengawal Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri.
Dikutip TribunnewsBogor.con dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pun menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara.
Melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum. LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.
"Kita bayangkan saja, seorang Bharada ingin membuka kotak pandora kasus ini, lalu kemudian mengambil tangung jawab JC (justice collaborator), itu pasti ada risiko," terang Maneger di Kompas.TV, Sabtu (13/8/2022).
Maneger Nasution menambahkan sebenarnya Bharada E sudah mengajukan untuk meminta perlindungan sebelumnya.
LPSK kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pengajuan pemohon dengan waktu maksimal 30 hari kerja.
Dalam proses tersebut, LPSK meminta keterangan pemohon yang memiliki informasi cukup dan memiliki tingkat ancaman atau tidak.
Setelah itu, keputusan perlindungan reguler ini diketok dalam sidang Mahkamah LPSK.
Menurut Maneger Nasution, dikarenakan Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.
"Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan," kata Dia.
Maneger Nasution menambahkan, perlindungan darurat tersebut tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler.
Cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.
Namun, nantinya akan tetap dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bhayangkara-Dua-Richard-Eliezer-Pudihang-Lumiu-atau-Bharada-E.jpg)