TERANCAM Dimatikan dan Diracun, Bharada E Dapat 6 Perlindungan Darurat Lembaga Ini

sosok penting yang membuka misteri pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Editor: Dedy Kurniawan
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat VIA KOMPAS.COM
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

Perlindungan

Saat memberikan perlindungan untuk Bharada E, akan ada petugas yang mengawal Bharada E selama 24 jam di Rutan Bareskrim Polri.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap adanya pemberian dua buah amplop tebal usai melakukan pertemuan dengan Irjen pol Ferdy Sambo, Juli lalu di kantor Propam Polri. Namun amplop tersebut tak sempat dibuka karena langsung dikembalikan kepada pemiliknya. (HO)


Dikutip TribunnewsBogor.con dari Tribunnews.com, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution pun menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara.

Melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum. LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.

"Kita bayangkan saja, seorang Bharada ingin membuka kotak pandora kasus ini, lalu kemudian mengambil tangung jawab JC (justice collaborator), itu pasti ada risiko," terang Maneger di Kompas.TV, Sabtu (13/8/2022).

 

Maneger Nasution menambahkan sebenarnya Bharada E sudah mengajukan untuk meminta perlindungan sebelumnya.

LPSK kemudian melakukan pemeriksaan dan penilaian terkait pengajuan pemohon dengan waktu maksimal 30 hari kerja.

Dalam proses tersebut, LPSK meminta keterangan pemohon yang memiliki informasi cukup dan memiliki tingkat ancaman atau tidak.

Setelah itu, keputusan perlindungan reguler ini diketok dalam sidang Mahkamah LPSK.

Menurut Maneger Nasution, dikarenakan Bharada E sudah mengajukan JC, maka LPSK menilai ada hal kedaruratan yang harus dilakukan untuk keselamatan pemohon. Walaupun, pemohon sudah diputuskan sebagai tersangka.

"Jadi kita lihat memang ada faktor kedaruratan," kata Dia.

Maneger Nasution menambahkan, perlindungan darurat tersebut tidak perlu diputuskan oleh tujuh pimpinan LPSK, seperti sidang Mahkamah LPSK dalam tahapan reguler.

Cukup dua orang pimpinan LPSK yang menyetujui dikeluarkannya perlindungan darurat terhadap Bharada E.


Namun, nantinya akan tetap dilaporkan dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK, untuk diputuskan bersama.

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved