Perampokan di Tebing Tinggi

FAKTA-fakta Perampokan yang Menewaskan Ramonah, Pelaku Tetangga Korban dan Masih di Bawah Umur

Saat kejadian perampokan yang menyebabkan Ramonah meninggal dunia, Ramonah sedang tidur seorang diri di rumahnya.

TRIBUN MEDAN/HO
Wanita diduga dibunuh dan dirampok di Kota Tebing Tinggi. 

Sementara ia pergi bermain bersama dengan temannya dan mengunci korban sendiri di rumah

Adit kemudian kembali ke rumah pada larut malam. Karena sudah mengantuk dia tidak memperhatikan kondisi neneknya.

Pada pagi harinya, Adit kemudian melihat jika pintu kamar korban dalam kondisi terbuka.

Dia kemudian masuk ke kemarin dan melihat kondisi neneknya sudah dalam terbujur kaku tidak bernyawa.

Polisi juga menemukan bagian kosen jendela kamar korban rusak berserta sejumlah perhiasan korban yang raib diambil pelaku.

Agus mengatakan untuk proses penyelidikan, saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Saat ini sedang diperiksa, termasuk sejumlah perhiasan korban juga hilang, seperti kalung, anting, dan kalung emas," kata dia.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 subs 365 dengan hukum 15 tahun penjara.

"Pasal 338 Subs 365 ayat (3) KUHPidana Yo undang undang no 11 tahun 2012 ttng sistem peradilan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara," tutupnya.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved