Berita Persidangan
DIRUT PT MKM Ngotot Tak Ada Buat Faktur Pajak Fiktif Rp 5,3 Miliar: Saya Dituduh
"Saya tidak bersalah tidak ada mengelapkan mau yang dituduh masalah faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar," katanya.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA
Sidang perkara faktur pajak fiktif senilai Rp5,3 miliar dengan terdakwa Jhon Jerry selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Mitra Kencana Mandiri (MKM) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/8/2022) sore.
Saksi Sri Wahyuni akan membeli faktur pajak tersebut seharga Rp50 juta terhadap faktur pajak dengan PPN sebesar Rp320.400.000. Perbuatan serupa berlanjut ke perusahaan lainnya. Akibatnya, pajak untuk negara tidak masuk sebesar Rp5.375.517.860.
Terdakwa Jhon Jerry dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Kedua, Pasal 39 huruf d Jo Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," pungkas JPU.
(cr21/tribun-medan.com)
Halaman 3 dari 3