Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengamat Kepolisian Dorong Terapkan Perkap terkait Kasus Brigadir J
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberi catatan pada kasus pembunuhan Brigadir J
TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat viral video Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo.
Sejumlah anak buah Fadil Imran pun diperiksa gara-gara disebut menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J,
Baca juga: Bongkar Siapa Saja Jenderal Nakal, Geger Kaisar Sambo dan Konsorsium Judi Kini Jadi Perhatian DPR
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberi catatan pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia menyampaikan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Menurutnya, sebagai Kapolda, Irjen Fadil dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran etik penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan anak buahnya.
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Timsus Kapolri Umumkan Perkembangan Terbaru Hari Ini
Selain itu, hal ini bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Ultimatum Kapolri Jenderal Sigit, Pecat Kapolda - Kapolres yang tak Becus Berantas Judi di Daerahnya
Menurut Bambang, sejumlah anggota Polda Metro Jaya yang tersandung pelanggaran etik penyidikan kasus Brigadir J perlu ditangani serius.
Sebab, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena bila anak buah melakukan kesalahan, aturannya jelas. Atasan langsung mesti diperiksa dan dimintai keterangan karena bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya di lingkungan Polda," jelas Bambang.
Bambang menuturkan, menurutnya Pasal 7 Ayat (2) berbunyi dugaan tindak pidana serahkan kepada fungsi Reskrim.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya memiliki Direktorat Reserse Kriminal Umum di mana seorang direktur merupakan bawahan langsung yang bertanggung jawab kepada kepala kepolisian.
Baca juga: DISIARKAN Langsung MotoGP Austria, Klasemen MotoGP Sementara Diduduki Fabio Quartararo Raih 180 Poin
"Selanjutnya, pasal 9 mengatur bahwa atasan yang tidak melaksanakan kewajiban, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bambang.
Bambang kembali menegaskan, bahwa posisi Kapolda Metro Jaya adalah atasan langsung dari 4 Perwira Menengah.
Untuk itu, ia berharap Bareskrim Polri segera melakukan pemeriksaan sebagai bentuk konsistensi terhadap aturan yang berlaku.
