Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERUNGKAP Satu Alasan 'Ratu' Kaisar Sambo Tidak Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka

Ternyata Putri Candrawathi sudah mengajukan satu alasan agar tidak segera ditahan. 

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Sambo Squad dan Brigadir J 

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022)

Baca juga: SANDIWARA Fitnah Pelecehan Terpatahkan, Terungkap Bukti Jejak PC Dalam Rekaman Full CCTV

Kapolda Metro Jaya Harus Diperiksa

Jerry Siagian anak Buah Irjen Fadil Imran
Jerry Siagian anak Buah Irjen Fadil Imran (Ho/ Tribun-Medan.com)

Masih ingat viral video Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran berpelukan dengan Irjen Ferdy Sambo.

Sejumlah anak buah Fadil Imran pun diperiksa gara-gara disebut menghalangi pengungkapan kasus Brigadir J,

Mencuat pula isu Irjen Pol Fadil Imran diperiksa.

Benarkah kabar tersebut?

Sosok Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo
Sosok Irjen Fadil Imran dan Ferdy Sambo (Ho/ Tribun-Medan.com)

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto memberi catatan pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia menyampaikan bahwa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Menurutnya, sebagai Kapolda, Irjen Fadil dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran etik penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan anak buahnya.

Baca juga: Tersangka Baru Kasus Brigadir J? Timsus Kapolri Umumkan Perkembangan Terbaru Hari Ini

Selain itu, hal ini bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) 2 tahun 2022 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya, harus segera diperiksa. Ini sesuai Perkap 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri yang baru ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 16 Maret 2022 lalu," kata Bambang saat dihubungi, Jumat (19/8/2022).

Menurut Bambang, sejumlah anggota Polda Metro Jaya yang tersandung pelanggaran etik penyidikan kasus Brigadir J perlu ditangani serius.

Sebab, Perkap pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa bila atasan menemukan kesalahan atau pelanggaran, wajib ditindaklanjuti yaitu pembinaan dan penyelesaian disiplin atau kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena bila anak buah melakukan kesalahan, aturannya jelas. Atasan langsung mesti diperiksa dan dimintai keterangan karena bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya di lingkungan Polda," jelas Bambang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved