Berita Medan

Dipenjarakan Adek Kandung karena Mencuri, Warga Medan Amplas Ini Dituntut 2 Tahun Penjara

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Norman Syahputra Alias Jimmy, warga Medan Amplas berakhir di pengadilan usai dilaporkan oleh adik kandungnya.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Saksi korban saat memberikan keterangan terhadap terdakwa Norman Syahputra Alias Jimmy di PN Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Norman Syahputra Alias Jimmy warga Medan Amplas dituntut 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/8/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Reza Pahlevi menilai, lelaki 35 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Norman Syahputra Alias Jimmy, dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa.

Jaksa menilai, terdakwa telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -  4 Jo Pasal 367 ayat (2) KUHPidana.

Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Norman Syahputra Alias Jimmy, warga Medan Amplas berakhir di pengadilan usai dilaporkan oleh adik kandungnya.

Lelaki 35 tahun itu disebut-sebut sudah beberapa kali mencuri dan menjual perabotan rumah adiknya Indri Yusliati.

"Udah berkali-kali dia begitu Yang Mulia. Dulu pernah sepeda terus tv dijuakannya, dulu udah dimaafkan tapi masih dilakukan. Ini dilaporkan karena udah lelah yang mulia," kata saksi menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlia Panjaitan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Indri pun kini pasrah karena kulkas tersebut sudah dijual terdakwa kepada orang yang tidak dikenal.

"Itu kulkas punya saya, sampai sekarang enggak dikembalikan. Gak tau entah kemana udah," ucapnya.

Sementara itu, keponakan terdakwa NA menuturkan, bahwa ia sempat dilempar batu oleh terdakwa saat kejadian pencurian tersebut terjadi.

Baca juga: Pukul Kepala Tetangga Pakai Besi Hingga Berdarah, Pandi Kini Jalani Persidangan di PN Medan

"Mau ngapain wak saya tanya terus bukan urusanmu itu katanya. Saya langsung teriak. Dia ngelempar batu ke saya," ucap saksi.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Said Reza Pahlevi dalam dakwaannya menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Kamis 24 Maret 2022 sekitar pukul 16.10 WIB, saat terdakwa Norman dengan Ikhsan (DPO) datang ker umah orangtua terdakwa di jalan Tuar Medan Amplas.

Saat itu, terdakwa Norman langsung menggedor- gedor pintu rumah yang pada saat itu keponakan terdakwa yang berada di dalam rumah.

Setelah itu, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan berjalan ke arah kulkas dan langsung menurunkan semua barang-barang yang ada di  dalam kulkas.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved