Berita Medan
Dipenjarakan Adek Kandung karena Mencuri, Warga Medan Amplas Ini Dituntut 2 Tahun Penjara
Diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa Norman Syahputra Alias Jimmy, warga Medan Amplas berakhir di pengadilan usai dilaporkan oleh adik kandungnya.
"Ponakan terdakwa langsung mengatakan 'ngapain uwak ambil, itukan punya kami' lalu terdakwa mengatakan 'diamlah kau ini punyaku' lalu setelah itu terdakwa langsung mendorong kulkas tersebut keluar rumah, dan berbicara dengan teman terdakwa ikhsan yang sedang menunggu di depan rumah," kata jaksa.
Saat itu, keponakan terdakwa berkata 'itu punya mamakku' lalu terdakwa berkata 'diamlah kau kupecahkan nanti bibirmu'.
Lalu, setelah itu terdakwa hendak melempar batu ke arah keponakannya, dan keponakan terdakwa berlindung di balik badan tetangga.
Setelah itu, terdakwa bersama temannya pergi membawa kulkas dengan becak.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Pengedar dan Tukang Nyabu Mulai Diadili di PN Tebingtinggi
"Terdakwa lalu menjualkan kulkas tersebut kepada seorang perempuan yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp 550.000 dan terdakwa membagi hasil penjualan kulkas tersebut kepada ikhsan Rp 50 ribu," kata jaksa.
Sebahagian uang sisa penjualan tersebut terdakwa gunakan untuk menebus handphonenya .
Selanjunya pada Minggu 01 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB terdakwa kembali datang ke rumah orangtua terdakwa.
Namun, sekira pukul 03.00 polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan membawanya ke Polsek Patumbak guna proses penyidikan lebih lanjut.
(cr21/tribun-medan.com)
