Arisan Online
Owners Arisan Online Ditipu Hingga Rp 570 Juta, Pelaku Masih Berkeliaran
Terlapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan online masih dibiarkan polisi berkeliaran
Owners Arisan Online Ditipu Hingga Rp 570 Juta, Pelaku Masih Berkeliaran
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Seorang owners arisan online bernama Wahyuni, menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh anggotanya sendiri berinsial KR.
Akibatnya, owners arisan online yang jadi korban penipuan dan penggelapan ini merugi Rp 570 juta.
Menurut korbannya, kasus penipuan dan penggelapan arisan online ini sudah dilaporkan ke Polda Sumut sejak Oktober 2021 silam.
Namun, pelaku hingga kini dibiarkan berkeliaran dan belum ditangkap polisi.
Menurut Andi, kuasa hukum owners arisan online tersebut, laporan penipuan dan penggelapan ini sudah bergulir di meja penyidik Dit Krimsus Polda Sumut pada 8 Oktober 2021 lalu.
"Klien saya disini sangat dirugikan, karena klien kami rugi Rp 570 juta," kata Andi kepada Tribun-medan.com, Selasa (23/8/2022).
Ia mengatakan, kronologis penipuan dan penggelapan ini bermula saat KR yang merupakan anggota korban tidak pernah lagi menyetor uang arisan sebagaimana yang telah disepakati.
"Jadi berawal dari saudari KR ini bergabung di arisan yang diketuai Wahyuni, kemudian setelah berjalan diawal dan mulai tahap ke dua dan ke tiga sudah mulai tidak membayar," sebutnya.
Lalu, dijelaskan Andi, arisan online tersebut memang bersifat pinjam meminjam.
Pelaku kemudian meminjam uang arisan tersebut dengan alasan untuk modal usaha dan korban memberikannya.
"Arisan ini merupakan perkumpulan ibu-ibu, yang artinya bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Pelaku ini memakai uang tersebut dengan alasan untuk memulai usaha yang baru," ungkapnya.
"Sistem arisanya pinjam, dipakailah uang itu sama KR ini, uang itu juga merupakan dari uang anggota anggota yang lain," sambungnya.
Kemudian, dikatakannya karena uang tersebut merupakan uang bersama dengan anggota arisan lainnya.
Para anggota arisan yang berjumlah kurang lebih 20 orang itu meminta haknya kepada korban.