Pencairan Insentif Guru Honorer
Pencairan Insentif Guru Honorer di Kabupaten Deliserdang, yang Dapat Cuma yang Masih Aktif Saja
Pemkab Deliserdang mengatakan bahwa pencairan insentif guru honorer bisa dilakukan setelah pengesahan P-APBD
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang menjadwalkan pencairan insentif guru honorer dan operator sekolah negeri tahun 2022 setelah pengesahan P-APBD di DPRD Deliserdang.
Adapun guru honorer yang bisa menerima pencairan insentif itu hanya mereka yang masih aktif di tingkat TK, SD dan SMP negeri.
Kendati demikian, Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang belum bisa menjawab kapan waktu pasti pencairan insentif guru honorer tersebut.
"Pencairannya di P-APBD (perubahan). Sekarang sedang diproses di bidang programnya " ucap Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang, Yusnaldi, Selasa (23/8/2022).
Baca juga: Banyak Guru Honorer Kehilangan Pekerjaan, DPRD Medan Bakal Panggil Kadisdik
Yusnaldi menjelaskan, pencairan insentif ini tidak bisa dicairkan pertriwulan atau persemester.
Alasannya, karena bebannya juga disesuaikan.
Untuk tahun 2022, ada kurang lebih 1600an orang lebih honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), makanya harus dilakukan penyesuaian.
Kalau tidak disesuaikan disebut akan terjadi silpa.
"Kalau yang lulus PPPK saat ini masih tetap dapat tapi hitungannya kapan dia menerima gaji PPPK. Kalau misalkan gaji PPPK nya kemarin bulan juli artinya dari januari sampai juni ya tetap dapat. Kalau dulu kita cairkan nggak bisa kita sesuaikan dan akan silpa, itu dilemanya," kata Yusnaldi.
Baca juga: Ribuan Guru Honorer Kehilangan Pekerjaan, FGTT Adukan Nasib Mereka ke DPRD Medan
Dalam tahun ini, lanjut Yusnaldi, untuk tenaga PPPK disebut sudah ada dua gelombang yang mendapatkan SK.
Karena itu artinya besaran insentif yang akan diterima pun akan disesuaikan.
Gelombang pertama yang menerima SK besarannya akan lebih kecil lagi dapatnya dari orang yang menima SK digelombang kedua.
Informasi yang dihimpun sebelumnya Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9,6 miliar untuk dana insentif guru honorer dan operator sekolah ini.
Insentif ini lain dari gaji yang mereka terima perbulannya yang dananya berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Baca juga: Guru Honorer Kini Banyak Kehilangan Pekerjaan, DPRD Medan Bakal Panggil Kadisdik
Untuk gaji perbulan besarannya bisa berbeda-beda sesuai dengan dana BOS ataupun jumlah murid yang ada.