Dibongkar Kapolri, Penyidik Ciut saat Bharada E Mulai Buka Mulut, Peran Anak Buak Sambo Terkuak

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya peran besar seorang Jenderal anak buah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam rekayasa

HO / Tribun Medan
Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo 

Dalam tradisi masyarakat Jambi, seorang yang mau masuk ke dalam rumah harus sudah izin dari penghuni rumah.

Selain itu tamu membuka sepatu atau alas kaki, lalu melangkahkan kaki ke dalam rumah.

Kehadiran anggota Polri secara mendadak ke rumah itu juga telah disampaikan oleh Samuel kepada Tribun sebelumnya. Dia mengaku kaget tiba-tiba polisi masuk begitu saja, saat keluarga masih sangat berduka.

Propam Polri Hilangkan Barang Bukti

Tempo hari Itsus atau Inspektorat Khusus sudah menetapkan enam anggota Divisi Propam Polri diduga melakukan obstruction of justice di kasus penembakan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, ada Kombes Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Dua lainnya, yaitu Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Peran keenam orang di atas diduga menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik CCTV dan lain sebagainya sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan sudah memeriksa 16 saksi dari lima klaster perihal perusakan CCTV termasuk DVR-nya di TKP pembunuhan Brigadir J.

Penyidik Ditpidsiber Bareskrim sementara sudah menyita 4 buah barang bukti, di antarnya hard disk eksternal merek WD, tablet Microsoft Surface, DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, laptop merek DELL milik Kompol Baiquni Wibowo.

Klaster pertama dari saksi adalah warga di Kompleks Polri Duren Tiga. Tiga orang yang diperiksa di antaranya warga inisial SN, M dan AZ.

klaster kedua yang mengganti DVR CCTV ada 4 orang yang sudah diperiksa, yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM.

DVR atau Digital Video Recorder ini adalah perangkat penyimpanan rekaman video dari CCTV berkualitas tinggi yang secara terus menerus tanpa peduli berapapun panjangnya.

Asep menuturkan, ada klaster ketiga yang diperiksa pihaknya yakni yang memindahkan transmisi dan merusak CCTV.

Tiga orang yang diperiksa yakni semuanya berasal dari Divisi Propam Polri, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved