Usai Puji Kapolri Sakti, Susno Duadji Cerita Soal Film Ferdy Sambo: Luar Biasa, Bisa Menangis

Sebelumnya, Susno Duadji menyebut Bharada E sosok sakti atas insiden tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

HO
Kolase foto Komjen (Purn) Susno Duadji dan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo 

Dari jumlah itu, kata Sigit, 35 orang di antaranya terbukti melanggar kode etik profesi, dan empat orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Gestur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membacakan kronologi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo jadi sorotan.
Gestur Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat membacakan kronologi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo jadi sorotan. (KompasTV)

"Kami telah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi, dengan rincian berdasarkan pangkat ini selain pidana juga dikenakan kode etik."

"Irjen Pol 1 personel, Brigjen Pol 3 orang, Kombes Pol 6 orang, AKBP 7 orang, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir Polisi 1, Briptu 2, dan Bharada 2," ungkap Sigit.

Sigit menuturkan, ada 18 polisi yang ditahan di tempat khusus (patsus). Mereka ditahan di Mako Brimob Polri maupun Provos Mabes Polri.

"Dari 35 personel tersebut, 18 saat ini sudah kita tempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya."

"Dua saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan laporan polisi dari Bareskrim, sehingga tinggal 16 orang yang ada di patsus, sementara sisanya jadi tahanan berkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim," papar Sigit.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Tribun Bogor

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved