Tersangka Korupsi

INI DAFTAR 4 Pejabat BTN Tersangka Dugaan Korupsi yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Kejati Sumut

Empat pejabat BTN Cabang Medan dibiarkan berkeliaran oleh Kejati Sumut dengan dalih kooperatif

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hakim PN Tipikor Medan, Immanuel Tarigan sempat meributi masalah tidak ditahannya empat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kredit macet.

Empat pejabat BTN Cabang Medan itu dibiarkan Kejati Sumut berkeliaran dengan dalih kooperatif.

Sampai saat ini, empat pejabat BTN Cabang Medan itu belum dipenjarakan.

Padahal, banyak yang menilai bahwa empat pejabat BTN Cabang Medan ini bisa saja menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Hakim Perintahkan Kasus Mujianto alias Anam Diproses, Tapi Terdakwa Tidak Ditahan

Terlebih, saat ini keempatnya disebut-sebut masih aktif menjabat di BTN Cabang Medan.

Adapun identitas empat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kasus kredit macet itu diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.

Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).

Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

Baca juga: Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa para tersangka ini masih diproses.

"Informasi dari tim on proses, kooperatif," kata Yos, Jumat (26/8/2022).

Namun, Yos tidak menjelaskan lebih lanjut sudah sampai dimana berkas para tersangka ini.

Dia juga tak menjelaskan lebih lanjut, kapan berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan guna diadili.

Dalam perkara ini, tersangka lain yang kini sudah jadi terdakwa ditahan.

Baca juga: Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan

Ada satu yang kemudian dibebaskan hakim Tipikor Medan, yakni Mujianto alias Anam.

Mujianto alias Anam dilepas PN Tipikor Medan setelah yang bersangkutan memberikan uang Rp 500 juta sebagai jaminan.

Tak pelak, dilepasnya Mujianto alias Anam dari tahanan membuat pejabat Kejari Medan berang dan 'mencak-mencak'.

Kejari Medan bahkan berencana akan menerbitkan pencekalan terhadap Mujianto alias Anam, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri. 

Dari hasil penyelidikan Kejari Medan, bahwa sebenarnya kondisi Mujianto alias Anam baik-baik saja.

"Saya sebagai Kajari Medan sangat kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa," kata Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, Rabu (17/8/2022).

Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut (HO)

Menurut mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, alasan pertimbangan kesehatan yang menyatakan terdakwa sakit jantung dalam pengalihan penahanan tersebut, tidak sesuai dengan hasil rekam medis yang diperoleh Kejari Medan dari RSUD Pirngadi Medan.

"Berdasarkan pemeriksaan medis hasil Radiologi Nomor : 2207008677 No. Rekam Medis :194223, Kode Lab : L2207009096 dengan Dokter Perujuk dr Erwin Sopacua pada tanggal 29 Juli 2022, tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diderita Mujianto bagaimana yang dikabarkan," katanya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tidak Ditahan Alasan Sudah Tua

Selain itu, sambung Kajari, hasil pemeriksaan X Foto Thoraks PA juga menyatakan bahwa Besar bentuk dan letak jantung normal.

Hasil radiologi itu juga mencatat beberapa data medis diantaranya, Pulmo : Corakan Bronchovaskuler meningkat tak tampak bercak pada kedua lapangan paru.

Hemidiafragma dan Sinus Costophrenicus kanan dan kiri baik.

Meski Kejari Medan sempat meributi momen dilepasnya Mujianto alias Anam, tapi Kejari Medan 'melempem' saat melihat empat pejabat BTN Cabang Medan yang juga tersangka dalam kasus ini tidak ditahan dan dibiarkan berkeliaran oleh Kejati Sumut.(tribun-medan.com)   

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved