Investasi Bodong

Sidang Terdakwa Indra Kenz, Korban Trading Binomo Mengaku Rugi Hingga Rp 28 Miliar

Indah mengetahui aplikasi Binomo setelah melihat YouTube Indra Kenz yang mengajarkan tutorial trading menggunakan Binomo.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng.

Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan. Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan. Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa.

Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

Baca juga: Pede Hukumannya Bakal Diringankan, JPU Tolak Mentah-mentah Pembelaan Indra Kenz

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. "Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara. (*)

Berita dilansir Kompas.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved