Brigadir J Ditembak Mati

AKHIRNYA Sarmauli Simangunsong Muncul Temani Putri Candrawathi, Bareskrim Polri Ajukan 80 Pertanyaan

Pengakuan Putri Candrawathi itu tetap merupakan skenario awal yang yang telah dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Editor: AbdiTumanggor
HO
Sarmauli Simangunsong, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, saat menyampaikan keterangan kepada awak media, Selasa (2/8/2022) 

Hal itu diungkapkan Irjen Ferdy Sambo usai pembacaan keputusan hasil sidang komisi kode etik. "Mohon izin, sesuai pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," katanya dalam persidangan di Mabes Polri.

Pada sidang ini, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya sesuai dengan yang dituntut kepadanya. "Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo siap menerima apapun nantinya hasil keputusan dari banding yang dia ajukan. "Apapun keputusan banding, kami siap melaksanakan," ujarnya.

Terkait sidang etik, memang hak pelanggar hanyalah mengajukan banding, tidak ada lagi upaya hukum di atas itu. Sidang komisi kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo ini buntut dari kasus pembunuhan Brigadir Yosua . Sebagaimana diberitakan, Brigadir Yosua tewas setelah ditembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo. Saat itu FS masih menjabat sebagai Kadiv Propam.

(*/tribun-medan.com/kompas.tv)

Artikel ini sebagian telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Putri Candrawathi Diperiksa, Patra M Zen Tak Terlihat, Sarmauli Simangunsong Ikut Dampingi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved