Brigadir J Ditembak Mati
BARESKRIM Polri Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J 30 Agustus, Semua Tersangka Dihadirkan
Rekontruksi peristiwa di Duren Tiga itu bertujuan memperjelas konstruksi hukum di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan tujuan adanya proses rekonstruksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun TKP itu berada di rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan dan direncanakan dilakukan pada tanggal 30 Agustus 2022.
Rekontruksi peristiwa di Duren Tiga itu nanti, lanjut Dedi, bertujuan memperjelas konstruksi hukum di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Brigadir J meninggal dunia di rumah dinas Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca juga: Penampilan Putri Candrawathi Jadi Sorotan, Mulai dari Penutup Kepala hingga Tas yang Dijinjing
"Dari Dirpidum menyampaikan untuk memperjelas kontruksi hukum dan peristiwa yang terjadi," kata Dedi Sabtu (27/8/2022) seperti dilansir Tribunnews.
Ia menyatakan rekontruksi itu penting lantaran nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendapatkan gambaran yang lebih jelas soal kasus tersebut.
Dengan begitu, berkas perkara itu bisa segera dinyatakan lengkap dan maju ke persidangan.
"Agar JPU mendapat gambaran yang lebih jelas dan sama dengan fakta-fakta dan keterangan para tersangka dan saksi di BAP agar berkas bisa segera P21," pungkasnya.
Baca juga: AKHIRNYA Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, polisi akan melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut di tempat kejadian perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam rekonstruksi tersebut, polisi berencana menghadirkan seluruh tersangka.
“Hari Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Jakarta, Jumat(26/8/2022) malam.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Yaitu Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.
“Selain menghadirkan lima tersangka dan juga didampingi oleh pengacara, nantinya ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut jaksa penuntut umum,” ujar Dedi.
Selain itu, pihak Kompolnas dan Komnas HAM pun akan diundang menghadiri rekonstruksi agar pelaksanaannya berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
