Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
AKHIRNYA Seali Syah Ikhlas Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Dengan Tidak Hormat, Fatal Salahnya
istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah rela jika suaminya kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau dipecat.
Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan.
Terhadap viralnya DVR CCTV pos satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM Polri dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tanggung jawab saya selaku KADIV PROPAM saat itu.
Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa TIDAK ADA keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik.
Sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri.
Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan bahwa surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa paksaan dari pihak manapun serta sebagai pertanggung jawaban saya secara hukum dan atasan langsung pada saat peristiwa tersebut.
Salam Hormat
Jakarta, 30 Agustus 2022
Tanda tangan dan materai
Ferdy Sambo SH SIK MH
Inspektur Jenderal Polisi
Brigjen Hendra Kurniawan Tersangka Obstruction of Justice
Sebelumnya diberitakan, ada tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo,
mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan;
dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin;
mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo;
mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto,
dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan para tersangka berperan merusak barang bukti elektronik.
Selain itu, mereka juga disebut menambahkan barang bukti di TKP untuk menghambat proses penyidikan.
Kendati demikian, Dedi tidak merinci detail peran masing-masing tersangka.
Kesalahan Fatal Brigjen Hendra di Kasus Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan Biro Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri telah melakukan intervensi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.
Intervensi dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri saat penyidik ingin membuat berita acara pemeriksaan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Keterangan itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (24/8/2022).
“Sabtu tanggal 9 Juli sekitar pukul 11, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi kantor biro Paminal Div Propam untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi saudara Richard, Ricky dan kuat, namun penyidik mendapatkan intervensi dari personel Biro Paminal di Propam Polri,” ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Penyidik hanya diizinkan untuk mengubah format berita acara interograsi yang dilakukan oleh Biro Paminas Div Propam menjadi berita acara pemeriksaan.”
Kemudian, kata Kapolri, Div Propam pada pukul 13 mengarahkan saksi dan sejumlah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian peristiwa (TKP).
“Setelah selesai pelaksanaan rekonstruksi para saksi menuju rumah saudara FS di Saguling, personal Biro Divi Propam Polri di saat yang bersamaan kemudian menyisir TKP dan memerintahkan untuk mengganti hardisk CCTV yang berada di pos sekuriti Duren 3,” kata Kapolri.
“Hardisk CCTV ini kemudian diamankan oleh personil Divisi Propam Polri.”
Dalam keterangannya, Kapolri Jenderal Sigit juga menceritakan soal situasi penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga di Jambi.
Digambarkan Kapolri, ada penolakan dari Divisi Propam Polri untuk Brigadir J dimakamkan secara kedinasan karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela.
“Kemudian malam harinya, datang personel dari Divisi Propam Polri yang berpangkat Pati atas nama Brigjen Pol Hendra Kurniawan atau Karopaminal yang menjelaskan dan meminta pada saat itu untuk tidak direkam dengan alasan terkait dengan masalah aib,” ucap Kapolri.
“Keluarga mendapatkan penjelasan lebih detail, sehingga jumlah tembakan dan posisi tembak-menembak serta luka-luka yang ada di tubuh jenazah.” jelasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seali Syah Rela jika Suami, Brigjen Hendra Kurniawan Kena PTDH: Lebih Baik Berhenti Jadi Polisi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Seali-Syah-Ikhlas-Suami-di-PTDH.jpg)