Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi tak Ditahan Bukti Kekuatan Ferdy Sambo? Ingat Baiq Nuril Ditahan, DPR Kritik Polri

Tersangka Putri Candrawathi tidak iktu dijebloskan ke dalam penjara. Nasib Putri lebih beruntung, tidak seperti 4 tersangka lainnya.

Editor: Salomo Tarigan
Ho/ Tribun-Medan.com
Putri Candrawathi tidak ditahan meski berstatus tersangk kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com -

Tersangka Putri Candrawathi tidak ikut dijebloskan ke dalam penjara.

Nasib Putri lebih beruntung, tidak seperti 4 tersangka lainnya yang meringkuk di dalam sel.  

DPR pun menyoroti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tak luput soal tersangka Putri Candrawathi yang tidak dijebloskan ke dalam penjara.

Tersangka Putri Candrawathi (kanan) tak ditahan
Tersangka Putri Candrawathi (kanan) tak ditahan (Ho/ Tribun-Medan.com)

Alasan penyidik Polri tidak menahan Putri, terkait kemanusiaan.

Namun banyak wanita lain yang tersandung kasus hukum tapi tetap ditahan polisi walau mereka punya anak masih kecil.

Baca juga: BEDA Angelina Sondakh Dipenjara 10 Tahun Pisah dengan Anak, Putri Candrawathi Hirup Udara Bebas

Di antaranya mendiang Vanessa Angel, Baiq Nuril hingga Ibu SN (mencuri karung).

Mereka ditahan meski punya anak balita.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman menyoroti keputusan Polri yang tak menahan istri Ferdy Sambo tersebut.

Benny menegaskan yang menjadi persoalan adalah bukan ditahan atau tidaknya istri Sambo, melainkan perlakuan adil.

"Ribut kita bukan ttg ditahan tidaknya Putri Candrawathi tapi ttg perlakuan yg sama dan adil terhadap semua yg punya kasus serupa," kata Benny dalam akun Twitternya, Jumat (2/9/2022).

Benny lalu meminta kepada aparat penegak hukum agar hukum tak boleh tajam kepada lawan dan tumpul ke kawan.

"Jangan hukum itu tajam ke lawan dan tumpul ke kawan,harus lembek utk orang kita dan utk orang mereka harus ditancap setajam-tajamnya.#RakyatMonitor#," tulisnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto membenarkan pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved